Mpn.co.id, INDRAMAYU – Seiring banyak berdirinya perusahaan diwilayah desa bangkaloa ilir, sejauh ini dinilai masih belum memberikan manfaat lebih bagi masyarakat sekitar. oleh karena itu karangtaruna “guyub rukun” melalui kuasa hukumnya MERAH PUTIH LAWYERS menggelar konferensi pers menuntut kewajiban CSR ( Corporate Social Responsiblity ) atau TJSL (Tanggung jawab sosial lingkungan) terhadap perusahaan – perusahaan atau badan usaha yang ada di desa bangkaloa ilir.
Gelar Pers dikantor desa bangkaloa ilir, kecamatan widasari kabupaten indramayu, Selasa (21/11/2023)
Dedi buldani SH advokat lawfirm merah putih lawyers menyampaikan keterangan tuntutan atau somasi kepada perusahaan yang berdiri diwilayah desa bangkaloa ilir, adalah wajib hukumnya bagi perusahaan untuk melaksanakan Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana perintah UU no 40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74, PP No.47/2012 tentang Perseroan Terbatas Pasal 2, PERDA No. 19 tentang Pelaksanaan kewajiban Tanggung jawab sosial dan Lingkungan perusahaan pasal 1 angka 8.
” sebenarnya normatif saja, yang kita tuntut itu harus ada kepedulian sosial dan lingkungan, tentunya secara sosial dimasyarakat bagaimana peningkatan ekonomi kesejahteraan pendidikan kesehatan itulah hak normatif yang dilindungi oleh undang undang ” tegas Buldani
Sementara itu kepala desa bangkaloa ilir, H. Mislan, saat ditanya oleh awak media beliau memberikan keterangan dalam konferensi pers tersebut, mendukung sepenuhnya tuntutan CSR kepada sejumlah perusahaan yang berkembang di wilayahnya, karena sejauh ini dinilai belum bisa merasakan manfaat apapun, untuk kesejahteraan bagi masyarakat desa bangkaloa ilir .
” kita sebagai pemerintah desa kira kira berjalan musyawarah dulu, mufaakat kedua belah pihak antara pihak Karangtaruna dan perusahaan, harapan kita sebagai pemerintah desa kedepannya ketika sudah ada kesepakatan, sinkronisasi dari pihak pemerintahan desa beserta pimpinan perusahaan juga melibatkan karangtaruna, intinya berseinergi serta ada perhatian dari pihak perusahaan terhadap pemerintah desa ” ujar H. Mislan
Tedy Iswahyudi SH menambahkan kurang lebih 27 perusahaan yang akan Kita undang untuk membahas terkait CSR, dan sejauh ini baru ada beberapa perusahaan yang duduk bersama, bermusyawarah di kantor desa bangkaloa ilir.
” kita sudah memberitahukan lewat undangan kepada sejumlah perusahaan, yang berada didesa bangkaloa ilir, namun demikian baru ada 4 perusahaan yang bisa hadir untuk memenuhi undangan tersebut ” ujar Tedy .
Lanjut tedy pihaknya akan terus berusaha mengundang sejumlah perusahaan untuk berdiskusi bersama, bilamana tidak ada itikad baik maka kita tempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan class action di pengadilan untuk menuntut keadilan.
(jojo Sutrisno)