mpn.co.id INDRAMAYU, — Gelombang penolakan terhadap rencana revitalisasi Pasar Wanguk di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu kembali mencuat. Para pedagang secara tegas menolak pembongkaran bangunan pasar yang direncanakan mulai Senin (12/1/2026), setelah beredar surat pemberitahuan pengosongan kios dari pihak kontraktor.
Surat pemberitahuan dengan nomor 001/PT/NSP/2026 yang diterbitkan oleh PT Niko Saputra Persada (NSP) memerintahkan pedagang untuk mengosongkan kios dalam waktu tiga hari terhitung Jumat hingga Minggu (9–11/1/2026) sebelum pembongkaran dilakukan pada 12 Januari 2026. Surat tersebut menuai reaksi keras lantaran dinilai tidak mengindahkan aspek legal dan sosial di lapangan.
Pedagang mempertanyakan legal standing perusahaan pelaksana, termasuk dasar regulasi yang memberi wewenang untuk melakukan pembongkaran. Mereka menilai proses revitalisasi tidak disertai sosialisasi yang memadai dan tidak membahas penempatan sementara maupun skema kompensasi bagi pelaku usaha yang terdampak.
“Kita tidak anti pembangunan, tapi mekanismenya harus jelas. Hak pedagang juga ada dan harus dilindungi. Tiba-tiba ada surat pengosongan dan pembongkaran, dasar hukumnya apa?” ujar Edi wanguntopo salah satu perwakilan pedagang, Senin (12/1/2026).
Koordinator Aliansi Pedagang Pasar Wanguk menyebut pembongkaran bertentangan dengan hak guna pakai kios yang menurut mereka masih berlaku hingga tahun 2030, sesuai Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2010 yang menyebut masa berlaku 20 tahun. Pedagang menegaskan bahwa tanpa penyelesaian atas status hak tersebut, pembongkaran dianggap cacat prosedur dan berpotensi melanggar aturan.
Selain soal regulasi, polemik juga mencuat terkait transparansi proyek revitalisasi. Para pedagang mengaku tidak mengetahui secara jelas desain bangunan baru, skema penataan kios, hingga kemungkinan kenaikan biaya sewa setelah proyek rampung nanti.
Situasi ini memperpanjang daftar persoalan revitalisasi pasar tradisional di daerah-daerah, yang kerap berujung penolakan karena dianggap merugikan pedagang kecil. Di beberapa daerah, proyek serupa memancing reaksi publik akibat minimnya kajian sosial dan komunikasi pemerintah dengan para pihak terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa maupun pihak kecamatan masih belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan rencana revitalisasi maupun status hukum surat pemberitahuan pengosongan tersebut. Di sisi lain, aliansi pedagang menyatakan siap melakukan langkah lanjutan, mulai dari audiensi hingga opsi jalur hukum apabila pembongkaran tetap dipaksakan.
Polemik revitalisasi Pasar Wanguk diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat pasar tradisional masih berperan sebagai pusat ekonomi rakyat dan ruang interaksi sosial yang penting di daerah. Bagi para pedagang kecil, persoalan pembongkaran bukan sekadar soal bangunan, melainkan kelangsungan usaha dan mata pencaharian keluarga.
Penulis
(Jojo Sutrisno)
