Pengadilan Negeri Indramayu Lakukan Constatering Tanah Sengketa di Desa TemiyangSari

Read Time:2 Minute, 3 Second

 

mpn.co.id Indramayu – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu melaksanakan constatering atau pencocokan objek sengketa terhadap tanah yang menjadi bagian dari perkara perdata eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Idm Jo. Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Idm di Desa TemiyangSari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Selasa (25/2/2025).

Constatering ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan sita eksekusi dan eksekusi objek sengketa yang telah diputuskan oleh pengadilan. Pelaksanaan constatering tersebut dipimpin oleh Panitera PN Indramayu, Jaya Bhakti, S.H., berdasarkan penetapan Ketua PN Indramayu dengan nomor yang sama.

Kegiatan ini mendapat pengamanan ketat dari Polres Indramayu, Polsek Kroya, serta Danramil Kroya beserta anggota. Selain itu, turut hadir pihak BPN ATR Kabupaten Indramayu, Kecamatan Kroya, perangkat desa, pemohon eksekusi beserta kuasanya, para termohon eksekusi, serta turut termohon eksekusi.

Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan Eksekusi melalui Kuasa hukum ahli waris Siti Fatmatul Zahra, Aplena Rosita Nurjanah, S.H., dan rekan-rekan, dalam konferensi pers menyatakan bahwa berdasarkan putusan PN Indramayu, tanah tersebut masih tercatat atas nama Siti Fatimatul Zahra, cucu dari ahli waris yang memegang surat kepemilikan. Mereka juga mempertanyakan keabsahan eksekusi yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Rusli.

 

 

 

 

“Bukti tersebut diperkuat dengan daftar pajak dan peta rincik yang masih terdaftar atas nama Siti Fatimatul Zahra di Desa TemiyangSari. Hingga saat ini, belum ada perubahan kepemilikan ke nama lain,” ujar Aplena.

Saat proses constatering berlangsung, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan ahli waris. Penyebabnya adalah perbedaan persepsi terkait batas tanah yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya kembali kondusif setelah mendapatkan mediasi dari pihak pengadilan dan aparat keamanan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ivan Nopyanyah Sigran, S.H., menjelaskan bahwa sebagian pemohon eksekusi telah terdaftar di kepaniteraan PN Indramayu sejak 12 Januari 2023. Mereka meminta Ketua PN Indramayu untuk melaksanakan constatering berdasarkan putusan perkara Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Idm tanggal 30 Oktober 2017 Jo. Nomor 25/Pdt.Plw/2020/PN Idm tanggal 23 Juli 2018.

Menurut Ivan, objek sengketa adalah tanah peninggalan Almarhum Sukma Widjaya Bin Sumitro seluas 75 hektare, yang tersebar di Kabupaten Indramayu, Kecamatan Kroya, tepatnya di Desa TemiyangSari. Tanah tersebut tercatat dalam Buku C 2876 dengan batas wilayah sebagai berikut:

Utara: Desa Temiyang

Timur: Sungai

Selatan: Hutan/Tanah Negara

Barat: Hutan/Tanah Negara

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait sengketa tanah ini masih terus berjalan. Para pihak yang berkepentingan diharapkan dapat mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Penulis
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply