Penasehat  Hukum Hery Reang Hormati Putusan Hakim, Terdakwa ST Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Hukum272 Views
Read Time:1 Minute, 45 Second


‎mpn.co.id,Indramayu – Sidang perkara pencurian kendaraan bermotor dengan terdakwa ST kembali mencuri perhatian publik. Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Indramayu, Selasa (30/9/2025), menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara terhadap terdakwa, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asti yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

‎Sidang yang digelar di ruang Cakra itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Radit Tiya bersama dua anggotanya, disaksikan panitera, JPU, penasihat hukum, serta masyarakat umum. Putusan hakim ini sekaligus menutup rangkaian panjang agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, Hery Reang, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Yayasan LBH PETANI (Peduli Trafficking & Tani Indramayu).

‎Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula pada 25 April 2025 ketika terdakwa ST menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik warga bernama Kharisma Nova Anindisa yang sedang terparkir di depan rumah di kawasan Sukahati. Aksi tersebut berhasil, hingga akhirnya ST membawa motor korban ke rumahnya.

‎Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

‎Usai sidang, Hery Reang menegaskan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman 1 tahun 9 bulan tersebut adalah bentuk keadilan yang mempertimbangkan pledoi yang diajukan.

‎“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, dan sesuai kesepakatan dengan klien kami, kami tidak akan mengajukan banding. Kami hormati keputusan majelis hakim,” ujar Hery kepada wartawan.

‎Ia menambahkan, pembelaan yang diajukannya didasarkan pada hak terdakwa sebagaimana diatur Pasal 182 Ayat (1) huruf b KUHAP, yang memberi ruang bagi kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi sebelum hakim memutus perkara.

‎“Alhamdulillah, pledoi yang kami bacakan diterima sebagai pertimbangan hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat luas,” imbuhnya.

‎Sebagai figur publik sekaligus aktivis hukum, Hery Reang menekankan bahwa setiap putusan pengadilan adalah pernyataan resmi negara yang tidak hanya berfungsi menghukum, tapi juga menjadi jawaban atas pencarian keadilan masyarakat.

‎“Yang penting, putusan ini jangan sampai menimbulkan kontroversi baru. Hukum harus memberi manfaat, bukan polemik,” pungkasnya.

‎Dengan berakhirnya sidang ini, ST dipastikan tetap menjalani masa tahanan di Rutan Indramayu hingga vonis tuntas dijalani.

‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)


Leave a Reply