mpn.co.id, INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan penuh terhadap program strategis pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam pengurangan timbulan sampah dan pengendalian polusi udara. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (13/6/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Lucky memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dijalankan Pemkab Indramayu. Di antaranya adalah sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta dorongan terhadap pengembangan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu konversi sampah menjadi bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan karena asapnya menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara,” kata Lucky.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun Indramayu memiliki fokus utama pada sektor ketahanan pangan, upaya pelestarian lingkungan tidak bisa diabaikan.
“Penguatan ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan harus berjalan seiring. Keduanya saling mendukung,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian polusi udara, Pemkab juga berencana menggelar program Car Free Day (CFD) secara rutin di pusat kota. Langkah ini diharapkan bisa menekan emisi kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gaya hidup sehat, serta mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa kualitas udara di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, tengah mengalami penurunan yang cukup mengkhawatirkan. Emisi dari kendaraan bermotor, aktivitas industri, hingga praktik pembakaran sampah terbuka menjadi penyumbang utama.
“Terdapat sekitar 4.000 cerobong asap di kawasan industri yang harus kami awasi secara ketat. Illegal burning menyumbang sekitar 14% pencemaran udara, sementara aktivitas konstruksi menyumbang 13%,” papar Hanif saat meninjau fasilitas Pertamina RU VI Balongan.
Sebagai solusi, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong produsen bahan bakar, termasuk Pertamina, untuk mempercepat produksi BBM rendah sulfur. Hanif juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku industri, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menekan laju pencemaran.
“Semua pihak punya tanggung jawab hukum dalam menjaga lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 sudah jelas mengatur konsekuensi hukum bagi pelanggar,” tegas Hanif.
Kunjungan kerja ini menjadi penegas pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan lingkungan hidup. Diharapkan, langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan dapat berkontribusi signifikan terhadap pelestarian lingkungan demi keberlanjutan generasi masa depan.
Pewarta
(Jojo Sutrisno/Rls)