Pekerja Proyek Halaman Perkerasan BLK Indramayu Diduga Tak Dilengkapi Peralatan K3

mpnTERKINI240 Views
Read Time:1 Minute, 11 Second

 

Mpn.co.id. Indramayu – Proyek perkerasan halaman  Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu yang berlokasi di Kecamatan Indramayu diduga dijalankan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja. Pekerja di lapangan terlihat bekerja tanpa alat pelindung seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu bot. Padahal proyek ini bersumber dari dana APBD Tahun 2025 senilai Rp 485.450.000.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Putra Tunggal, perusahaan pelaksana yang tercantum dalam papan proyek di lokasi pekerjaan. Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah pekerja tampak mengerjakan pekerjaan fisik seperti penghamparan batu, penggalian tanah, dan pemadatan tanpa alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

 

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di lingkungan kerja konstruksi, setiap perusahaan wajib menyediakan peralatan keselamatan bagi seluruh pekerja untuk mencegah kecelakaan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Putra Tunggal belum memberikan tanggapan atas temuan ini.

Praktisi hukum mendesak adanya audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Selain dinilai mengabaikan keselamatan pekerja, pelanggaran K3 di proyek pemerintah bisa menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Ini proyek pemerintah, bukan proyek pribadi. Harusnya pelaksana memberi contoh pelaksanaan K3 yang baik,” tegas Buldani.

 

Proyek ini dilaksanakan selama 120 hari kalender dari tanggal 14 Agustus 2025 s/d 11 Desember 2025. Namun tanpa perlindungan yang memadai, risiko kecelakaan kerja bisa terus mengancam para pekerja lapangan.

( Jhoys Arcan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *