MPN. Peredaran dan penjualan obat keras yang diduga ilegal dilaporkan marak terjadi di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung secara terang-terangan dan dapat dengan mudah diakses oleh para pembeli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, obat keras yang diduga termasuk golongan G itu dijual bebas kepada masyarakat. Ironisnya, sebagian besar pembelinya diduga berasal dari kalangan remaja.
Transaksi penjualan disebut berlangsung hampir setiap hari dan diduga telah terjadi dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya penindakan tegas.
Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai peredaran obat keras tersebut sangat membahayakan karena berpotensi merusak generasi muda di wilayah tersebut.
“Sudah terang-terangan. Yang beli juga kebanyakan anak-anak muda. Kalau terus dibiarkan, ini bisa merusak masa depan mereka,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak peredaran obat keras yang dinilai semakin berani dan terbuka.
Mereka mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika tidak segera ditangani, warga khawatir Desa Terusan akan menjadi salah satu titik rawan peredaran obat keras di Kabupaten Indramayu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan maraknya penjualan obat keras di wilayah tersebut. ( J.trisno






