Masyarakat Ujunggebang Mendesak Pilwu PAW Digelar Pasca Kuwu Definitif Lengser Tersandung Kasus Hukum

mpnSAPA DESA212 Views
Read Time:1 Minute, 41 Second


‎mpn.co.id INDRAMAYU, — Suhu politik di Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, menghangat setelah lengsernya Kuwu (Kepala Desa) definitif berinisial DG akibat tersandung kasus hukum. Warga kini mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera mengambil langkah konkret untuk menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW), mengingat masa jabatan Kuwu sebelumnya belum berakhir.

‎Desakan itu mengemuka dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Rabu, 17 Desember 2025, sekaligus mengawali pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) PAW.

‎Salah satu tokoh masyarakat Ujunggebang, H. Kusnanto atau akrab disapa H. Ato, menilai percepatan penetapan PAW menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintahan desa kembali berjalan normal.

‎“Periode jabatan Kuwu belum habis, maka perlu ditetapkan PAW Kuwu,” ujar H. Ato kepada wartawan usai Musdesus.

‎Ia menegaskan penetapan PAW memiliki landasan regulasi kuat, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014, serta Peraturan Bupati Indramayu mengenai mekanisme pemilihan. Seluruh proses harus diselenggarakan oleh BPD melalui Panpilwu PAW hasil keputusan Musdesus.

‎“Musdesus ini selain membentuk Panpilwu PAW, juga menjadi dasar pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

‎Menurutnya, Kuwu PAW memiliki kewenangan setara dengan kuwu definitif, sehingga mampu mengambil keputusan strategis yang tidak bisa dilakukan oleh pejabat sementara.

‎“Urgensinya agar pelayanan lebih optimal, karena kebijakan Kuwu PAW lebih mutlak dibanding PLH ataupun Pj Kuwu,” tegasnya.

‎Saat ini, roda pemerintahan Desa Ujunggebang dipimpin Pj Kuwu Wawan Supriyadi, yang menggantikan pejabat sebelumnya, Mustakim.

‎Camat Sukra, Sigit Widiyanto, memastikan pihak kecamatan dan unsur Forkopimcam akan mengawasi seluruh tahapan Pilwu PAW. Mulai dari pembentukan panitia, pembinaan terhadap BPD, hingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

‎“BPD sudah mulai membentuk Panpilwu PAW dan ini langkah awal tahapan. Kami mengawasi dan memfasilitasi agar pelaksanaan berjalan kondusif,” kata Sigit.

‎Ketua BPD Ujunggebang, Rokim, menegaskan bahwa Pilwu PAW merupakan hak masyarakat, sehingga BPD wajib memberikan pelayanan maksimal selama proses berlangsung.

‎“Pembentukan panitia dimulai dengan penjaringan, lalu diseleksi dan ditetapkan sesuai kebutuhan, yakni tujuh hingga sembilan orang,” jelasnya.

‎Dengan panitia mulai bergerak dan tekanan publik makin kuat, tahapan Pilwu PAW di Ujunggebang diprediksi menjadi salah satu dinamika politik desa paling hangat di wilayah barat Indramayu. (Jojo)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *