Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Gabus, Warga Resah: Polisi Diminta Bertindak

Hukum, mpnTERKINI256 Views
Read Time:1 Minute, 12 Second

 

Indramayu — mpn.co.id. Warga Desa Gabus Karanganyar, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu, dibuat resah oleh maraknya peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berlogo K merah seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, DY, dan Excimer yang termasuk dalam kategori obat keras daftar G. Aktivitas penjualan ilegal itu diduga berlangsung di wilayah Blok Lapang Bola, Selasa (21/10/2025).

Tokoh masyarakat setempat, H. AM, mengungkapkan bahwa sebuah warung yang dikenal warga sebagai “apotik” menjual obat-obatan keras tersebut tanpa izin resmi. Dari keterangan beberapa saksi, HR alias GLK diduga menjadi koordinator lapangan, sementara ND asal Haurgeulis disebut-sebut mendapat pasokan dari seseorang bernama Mano.

“Warung di Gabus Karanganyar Blok Lapang Bola itu ramai mulai pukul 15.00 sampai 17.00 WIB. Anehnya, pembelinya kebanyakan pemuda,” ujar H. AM.

 

Praktisi hukum Guruh, S.H. menyesalkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat-obatan keras di wilayah Gabus–Haurgeulis.

“Menjual obat keras daftar G tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Guruh.

 

Ia menambahkan, sasaran utama peredaran obat terlarang ini adalah remaja, termasuk pelajar dan pemuda putus sekolah. Menurutnya, banyak di antara mereka yang mengonsumsi obat tersebut untuk menambah keberanian melakukan tindakan kriminal seperti tawuran.

“Aparat penegak hukum dan pemerintah desa harus segera bertindak. Jangan sampai ada pembiaran, karena ini menyangkut masa depan generasi muda. Tangkap bandarnya, karena sudah jelas pelanggarannya,” pungkasnya. ( Amex

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *