Indramayu –Mpn.co.id. Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol, Excimer, danihexyphenidyl tanpa izin masih marak di wilayah hukum Polres Indramayu, tepatnya di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Penjualan obat-obatan tersebut dilakukan secara bebas tanpa takut terhadap hukum. Padahal, sesuai Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) serta Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras tersebut. Mereka menilai praktik ini berpotensi merusak generasi muda, karena sebagian pembelinya diketahui anak di bawah umur, mulai dari pelajar SMP dan SMA hingga orang dewasa. “Anak-anak banyak yang terpengaruh. Kami khawatir masa depan mereka rusak karena obat itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan beberapa warung yang menjual obat keras itu secara terang-terangan. Salah satu penunggu warung mengaku berani berjualan karena telah berkoordinasi dengan pihak tertentu.
“Kami berani menjual karena sudah koordinasi dengan koordinator wilayah,” ungkap sumber tersebut.
“Bos-nya namanya A, saya hanya disuruh jual. Korlap-nya G.K,” tambahnya.
Ketika tim mencoba mengonfirmasi kepada seseorang yang disebut sebagai koordinator wilayah, ia memberikan jawaban mengejutkan.
“Gak ngaruh mau di-Dumas (aduan masyarakat) atau diberitakan media. Bagi saya gak ada ngaruhnya,” ujar G, koordinator yang disebut dalam peredaran itu.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat.
Warga menilai tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku yang sudah lama beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami berharap Polda Jawa Barat dan Mabes Polri turun langsung menindak tegas jaringan pengedar obat keras di Indramayu Barat,” kata warga lainnya.
Masyarakat khawatir jika hal ini terus dibiarkan, peredaran obat keras tanpa izin akan semakin meluas dan merusak generasi muda. ( Amex
