Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
I. Posisi Subjek Hukum
Pemohon Informasi Publik adalah perorangan/badan hukum yang telah mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik sesuai ketentuan UU KIP, namun hak atas informasi tersebut tidak dipenuhi oleh Badan Publik.
II. Fakta Hukum
Pemohon telah mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik melalui PPID.
Badan Publik:
tidak memberikan jawaban; atau
menolak permohonan informasi; atau
memberikan jawaban tidak lengkap/tidak sesuai; dan/atau
melewati batas waktu sebagaimana ditentukan UU KIP.
Pemohon telah (atau akan) mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Tanggapan atasan PPID tidak memuaskan atau tidak diberikan.
III. Isu Hukum
Apakah tindakan Badan Publik yang menolak atau tidak memberikan informasi melanggar hak Pemohon atas keterbukaan informasi publik?
Apakah Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi?
Upaya hukum apa yang paling tepat dan efektif bagi Pemohon?
IV. Dasar Hukum
Pasal 28F UUD 1945
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Hak setiap orang memperoleh informasi publik
Pasal 7: Kewajiban Badan Publik menyediakan informasi
Pasal 35–38: Keberatan dan sengketa informasi
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
V. Analisis Hukum
Hak Pemohon Dilindungi Undang-Undang
UU KIP secara tegas memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang secara limitatif dikecualikan.
Kelalaian atau Penolakan Badan Publik Bersifat Melawan Hukum
Apabila Badan Publik:
tidak menjawab dalam jangka waktu 10 + 7 hari kerja; atau
menolak tanpa uji konsekuensi; atau
tidak menyebutkan dasar pengecualian secara jelas;
maka tindakan tersebut bertentangan dengan UU KIP.
Pemohon Memiliki Legal Standing
Pemohon yang telah mengajukan permohonan informasi dan keberatan memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Komisi Informasi Berwenang Mengadili
Sengketa ini merupakan sengketa nonlitigasi yang secara absolut menjadi kewenangan Komisi Informasi melalui mediasi atau ajudikasi.
VI. Kesimpulan
Pemohon memiliki hak konstitusional dan legal untuk memperoleh informasi yang dimohonkan.
Tindakan Badan Publik yang menolak atau tidak menanggapi permohonan informasi melanggar ketentuan UU KIP.
Pemohon berhak mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
VII. Rekomendasi Hukum
Mengajukan (atau melanjutkan) permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai kewenangan.
Meminta agar Komisi Informasi:
menyatakan informasi bersifat terbuka; dan
memerintahkan Badan Publik menyerahkan informasi kepada Pemohon.
Apabila putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan, Pemohon dapat:
mengajukan permohonan eksekusi; atau
menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan.
Adv. D.buldani. SH (dir. Lawfirm Merahputih Lawyers)
