Mpn.co.id. Indramayu – Kuwu Kepala Desa Tegalurung Abdullah sebagai Ketua AKSI Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Senin (7/7/2025)
Saat media mempertanyakan pada Security Kejaksaan kebenaran pemanggilan Kuwu Tegalurung Abdullah Di kejaksaan,dirinya membenarkan.
“Benar hari ini Kuwu Tegalurung dipanggil Kejaksaan,terkait hal apa saya tidak tahu”, ucap Security
Kuwu Tegalurung Abdullah setelah dimintai keterangan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Ari Prasetio, Abdullah mengatakan tidak melakukan pungutan terhadap Kuwu-kuwu se kecamatan Balongan.
“Saya tidak merasa memungut pada Kuwu se kecamatan Balongan sejumlah Rp 24.000.000.00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah), itu tidak benar”,ucap Abdullah
Dihari yang sama Kasi Intel Ari Prasetio mengatakan, kuwu Tegalurung saat dimintai keterangan tidak mengakui memungut uang sejumlah Rp 24.juta pada Kuwu se kecamatan Balongan.
“Sejauh ini belum ada unsur pidana, karena Kuwu Abdullah tidak mengaku telah memungut uang pada Kuwu se Kecamatan Balongan sejumlah Rp24jt.Kami masih dalami adanya informasi itu”, ucap Ari Prasetio
Berdasarkan hasil penelusuran media, nara sumber yang dapat dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, siap buka-bukaan bukti apa yang dilakukan oleh Ketua AKSI Kecamatan Balongan Abdullah, yang diduga telah meminta uang sejumlah Rp 24.000.000.00 ke Kuwu se Kecamatan Balongan melalui Kuwu Desa Sudimampir Lor Ade Nanto dan Kuwu Desa Gelar Mandala Siswo sebagai koordinator pemupukan. Pemupukan itu dengan alasan untuk keamanan roda pemerintahan desa yang diberikan pada oknum anggota Polda Jabar.
“Saya siap memberikan bukti-buktinya jika diperlukan oleh Kejaksaan Kabupaten Indramayu”, ucap nara sumber. ( Amx