mpn.co.id. Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban konstitusional. Namun, kondisi memprihatinkan justru muncul dari sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Munculnya indikasi ketidakpahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana memicu reaksi keras dari elemen masyarakat.
media siber Merah Putih Nusantara, melalui kuasa hukumnya Merah Putih Lawyers, menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan sengketa informasi terhadap lima instansi krusial di Indramayu.
• DISDIKBUD (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
• DLH (Dinas Lingkungan Hidup)
• DISPARA (Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga)
• INSPEKTORAT
• BAPPERINDA (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah)
Dalam sesi investigasi Merah Putih Nusantara sempat melakukan wawancara terhadap DiISKOMINFO selaku PPID utama di Indamayu, perwakilan PPID Utama mengatakan “untuk anggaran PPID sendiri dikembalikan ke dinas masing masing, namun kami selaku PPID utama selalu melakukan sosialisasi tentang pentingnya PPID kepada dinas dinas yang ada dikabupaten indramayu”.
Secara tata laksana, proses pengolahan data, informasi, dan dokumentasi pada setiap program dinas adalah napas utama dari PPID Pelaksana. PPID bukan sekadar “pajangan” administrasi, melainkan unit yang bertanggung jawab memastikan setiap kebijakan publik dapat diakses oleh masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Logika sederhananya begini:
• Program kerja setiap Dinas menghasilkan data dan dokumen.
• PPID Pelaksana mengolah data tersebut menjadi informasi publik.
• Tanpa pemahaman fungsi, data tersebut terkunci atau bahkan tidak terkelola dengan baik.
Hal yang paling mengejutkan adalah jawaban tertulis dari kelima OPD tersebut yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki anggaran untuk PPID. Jawaban ini memunculkan pertanyaan besar bagi publik:
”Bagaimana mungkin sebuah program dinas bisa berjalan tanpa dukungan pengolahan informasi dan dokumentasi yang teranggarkan? Jika anggarannya nihil, lantas standar layanan informasi apa yang mereka gunakan selama ini?”
Ketidakjelasan anggaran ini mengindikasikan dua dugaan kemungkinan pahit: adanya ketidakjujuran informasi atau memang terjadi pengabaian sistematis terhadap hak informasi publik di level internal OPD.
Melihat kebuntuan ini, Merah Putih Nusantara tidak tinggal diam. Melalui para advokat di law Firma Merah Putih Lawyers, mereka akan menempuh jalur Gugatan Sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik Jawa Barat.
Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk edukasi keras bagi birokrasi di Indramayu. Bahwa PPID bukan hanya soal menjawab surat, tapi soal integritas tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Jika OPD setingkat BAPPERINDA dan Inspektorat—yang seharusnya menjadi pengawas dan perencana—saja abai terhadap fungsi PPID, maka wajar jika kepercayaan publik terhadap akuntabilitas Pemkab Indramayu saat ini berada di titik nadir. (Babussalam
