mpn.co.id,INDRAMAYU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah hukum Indramayu. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Indramayu, Kamis (17/04/2025), dengan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat daerah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, yang turut didampingi dan disaksikan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kepala Lapas Indramayu, Kepala Rupbasan, Kasatpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Forkopimda serta instansi terkait untuk terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba, tindak kejahatan, dan kenakalan remaja ke sekolah-sekolah.
“Jangan sampai generasi muda Indramayu terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya yang dapat merusak masa depan mereka. Kita akan terus melakukan pembinaan kepada para pelajar dan remaja,” tegas Lucky Hakim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan keputusan pengadilan terhadap 128 perkara yang telah inkracht. Perkara-perkara tersebut meliputi tindak pidana peredaran narkoba dan psikotropika, kekerasan, tawuran pelajar, pencurian, dan tindak kejahatan lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Indramayu dan sinergitas seluruh Forkopimda serta instansi terkait. Berkat kerja sama ini, situasi keamanan dan ketertiban di Indramayu tetap kondusif,” ujar Arief.
Arief menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, pengedar, maupun pengguna narkoba di wilayah Indramayu. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indramayu, Taufik Hidayah, dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum, di antaranya narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam, serta barang bukti lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Indramayu Nomor PRINT-669/M.2.21/Eku.3/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini diharapkan semakin mempertegas komitmen aparat penegak hukum di Indramayu untuk menciptakan wilayah yang aman, bebas dari narkoba, serta membentengi generasi muda dari ancaman kejahatan. (Jojo/Rls)