INDRAMAYU – mpn.co.id. Bapenda Kabupaten Indramayu melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Indramayu yang rutin dilakukan secara berkala.
Pendataan tersebut dilakukan, mengingat masih banyak data yang belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Objek yang semula berupa lahan sawah harus didata ulang terkait dengan adanya alih fungsi dan pembangunan baru sehingga muncul SPPT baru,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, H. Amrullah, S.Sos, M.Si belum lama ini.
Untuk itu, petugas Bapenda Indramayu akan menelusuri lokasi objek pajak yang belum terdata secara cermat, mengingat potensi PBB P2 menjadi salah satu peluang PAD Kabupaten Indramayu yang akan terus dimaksimalkan seiring dengan pemberlakukaan perubahan Perda Pajak dan Retribusi.
Ia berharap, pendataan ulang tersebut dapat meningkatkan penerimaan PBB P2 pada target pendapatan tahun berjalan, sehingga segala potensi yang dimiliki akan terus menjadi perhatian Bapenda Indramayu.
Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk melaporkan data subjek dan objek PBB kepada otoritas pajak daerah dengan menggunakan surat pemberitahuan objek pajak atau SPOP.
“SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap, sehingga masalah yang ada saat ini banyak masyarakat yang sudah membeli tanah tapi masih belum berubah SPPT agar bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Indramayu,” pungkasnya. ( tg
Kejar Target, Petugas Bapenda Indramayu Data Ulang PBB P2

Read Time:1 Minute, 1 Second