mpn.co.id Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam impor bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina Patra Niaga. Direktur utama perusahaan tersebut, Rifa Siahaan, bersama sejumlah pejabat lainnya, diduga terlibat dalam praktik curang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Dalam kasus ini, tersangka diduga mengimpor BBM dengan spesifikasi Eron 90, yang setara dengan Pertalite, namun dilaporkan sebagai Ron 92 atau Pertamax. Untuk menyesuaikan kadar oktan agar sesuai standar Pertamax, BBM tersebut kemudian dioplos—suatu praktik yang dilarang dalam industri migas.
Selain manipulasi kualitas BBM, penyidik juga menemukan adanya mark-up dalam kontrak pengiriman yang semakin memperbesar potensi kerugian negara.
“Kami masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Dugaan sementara, ada permainan dalam pengadaan dan distribusi BBM yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar,” ujar seorang pejabat Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola impor dan distribusi BBM di Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas para pelaku guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor energi nasional.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat skala kerugian yang begitu besar.
Pemerintah dan masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
Penulis
(Jojo Sutrisno)