mpn.co.id Indramayu – Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Warkini terhadap ayah kandungnya sendiri berakhir dengan kesepakatan damai. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Peduli Trafficking dan Tani Indramayu (YLBH Petani), Heriyanto SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Warkini, memastikan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui pendekatan kekeluargaan.
Heriyanto mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari hilangnya sejumlah dokumen penting milik Warkini yang disimpan dalam koper berwarna pink di rumah neneknya di Dusun Tengah, Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Indramayu. Dokumen tersebut mencakup Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, KTP, serta akta jual beli (AJB) tanah.
Kejadian ini diketahui pada 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Merasa kehilangan dokumen-dokumen tersebut, Warkini kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Anjatan pada 22 Februari 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan mengundang pihak-pihak terkait pada 28 Februari 2025.
Dalam pertemuan yang digelar di Polsek Anjatan, terlapor yang merupakan ayah kandung Warkini, beserta kakak kandungnya yang berinisial (Y) paman berinisial (R) dan adiknya, hadir untuk memberikan keterangan. Terlapor mengakui bahwa dirinya mengambil dokumen tersebut dengan alasan ingin mengamankannya, mengingat saat itu Warkini sedang berada di Hong Kong selama enam tahun. Dokumen tersebut kemudian diberikan kepada kakak Warkini, yang juga berdalih menyimpannya agar tidak hilang.
Namun, menurut Heriyanto, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena pengambilan barang tanpa izin pemiliknya tetap masuk dalam dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Meskipun demikian, mengingat hubungan kekeluargaan antara pelapor dan terlapor, serta kesediaan terlapor untuk mengembalikan dokumen yang hilang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Perdamaian tersebut disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Anjatan, Ipda Kartono.
Kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut mencakup lima poin utama, salah satunya adalah bahwa pelapor dan terlapor tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum. Selain itu, jika terlapor melakukan perbuatan serupa di kemudian hari, maka ia siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi. Kami memilih pendekatan kekeluargaan agar hubungan antara mereka tetap harmonis,” ujar Heriyanto.
Dengan adanya penyelesaian ini, Heriyanto berharap agar hubungan keluarga tetap terjalin dengan baik dan tidak ada lagi permasalahan serupa di masa depan.
Penulis
(Jojo Sutrisno)