Mpn. KUNINGAN– Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD-GPI) Kabupaten Kuningan menyerahkan kado akhir tahun berupa dokumen rekomendasi kebijakan strategis kepada Bupati Kuningan, Dian Rochmat, pada Rabu (24/12/2025). Dokumen tersebut merupakan respons terhadap dinamika kontestasi ruang, khususnya menyoroti perizinan pemanfaatan air oleh pihak luar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Dokumen bertajuk “Strategi Pengelolaan Risiko dan Penataan Ruang Menyongsong Implementasi UU HKPD 2025” itu diharapkan menjadi peta jalan transformasi tata kelola sumber daya air di Kuningan. Muhammad Yunus, Wakil Ketua GPI Kuningan, menegaskan bahwa rekomendasi ini dirancang sebagai solusi konkret menghadapi tantangan fiskal dan ekologis daerah.
“Harapannya risalah kebijakan ini bisa memberikan solusi bagi Pemda Kuningan. Kami yakin jika Kuningan serius memperbaiki tata kelola air saja, pendapatan dari pajak, retribusi, dan TJSL bisa mendukung pembangunan,” ujar Yunus saat penyerahan di Kantor Bupati Kuningan.
*Analisis “Lanskap Risiko” dan Ancaman Translokasi*
Dalam naskah akademik yang dilampirkan, GPI Kuningan memberikan analisis kritis. Mereka menyebut Gunung Ciremai sebagai “jantung hidrologis” (Water Tower) bagi wilayah Ciayumajakuning yang kini berpotensi berubah dari kawasan konservasi menjadi “Lanskap Risiko” (Landscape of Risk).
“Kami mencatat adanya transformasi signifikan dari lanskap konservasi menjadi lanskap risiko yang berpotensi memicu konflik hulu-hilir serta degradasi ekosistem yang tidak merata,” demikian cuplikan surat resmi yang ditandatangani oleh perwakilan warga, Maun Kusnandar.

Risiko utama yang diidentifikasi adalah “Translokasi Risiko”, di mana solusi atas kekurangan air di wilayah hilir (kota) justru memindahkan beban risiko kekeringan ke masyarakat hulu di desa-desa penyangga TNGC, seperti Cisantana dan Cigugur. Selain itu, dokumen ini menyoroti potensi “Ketidakadilan Distribusi” dan “Black Box Birokrasi” dalam sistem perizinan terpusat.
*Menyiasati Pergeseran Kewenangan Pasca UU HKPD 2025*
Dokumen rekomendasi ini secara khusus dirancang merespons implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai 5 Januari 2025. Di satu sisi, kewenangan perizinan air ditarik ke tingkat provinsi dan pusat. Di sisi lain, manfaat finansial dari Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 80-85% justru dialokasikan ke kabupaten sebagai daerah lokasi.
“Diperlukan langkah strategis agar Kabupaten Kuningan tidak hanya menjadi penonton dalam eksploitasi airnya sendiri,” tulis rekomendasi tersebut.
*Tiga Pilar Rekomendasi Strategis*
GPI Kuningan mengusulkan tiga langkah integratif kepada Pemkab:
1. Percepatan Penyesuaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): Memasukkan klausul ketat seperti kewajiban pemasangan flow meter dan sumur pantau digital real-time, penerapan prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) bagi perusahaan jika menyebabkan kekeringan sumur warga, serta pemberian insentif fiskal untuk korporasi yang aktif berkonservasi.
2. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Air Terpadu: Membentuk badan pengawas lintas sektor (Bapenda, DLH, Satpol PP) yang melibatkan akademisi dan masyarakat. Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan memastikan kepatuhan di lapangan meski izin diterbitkan pusat.
3. Transparansi dan Keadilan bagi Masyarakat Hulu: Menjamin hak masyarakat lokal melalui mekanisme bagi hasil yang adil dari pendapatan pajak air untuk program konservasi dan pembangunan infrastruktur air bersih.
*Lengkap dari Naskah Akademik hingga Petunjuk Teknis*
Dokumen yang diserahkan tidak hanya berisi analisis, tetapi juga instrumentasi kebijakan yang siap pakai. Terdapat Naskah Akademik, Rancangan Klausul Perda, Petunjuk Teknis (Juknis) Operasional Satgas, hingga Instrumen Pengawasan Berbasis Masyarakat.
Dalam draf klausul Perda, misalnya, diusulkan kewajiban perusahaan besar menyediakan data pemantauan yang dapat diakses publik. Sementara Juknis Satgas mengatur prosedur verifikasi lapangan, audit hidrologi, hingga mekanisme split second penanganan pelanggaran berbasis prinsip strict liability.
“Implementasi regulasi yang kuat merupakan satu-satunya cara untuk memastikan bahwa air Ciremai yang ‘mengalir ke kota’ tidak meninggalkan ‘kekeringan di hulu’,” pungkas surat rekomendasi tersebut. Kini, bola ada di pihak Pemkab Kuningan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disebut sebagai “investasi tak ternilai untuk mencegah krisis sosial-ekologis di masa depan” ini.
(Koes
