Kabut Hitam Menyelimuti Pemkab Indramayu: Perbup No. 46 Tahun 2022 Dianggap Hiasan

Berita, mpnTERKINI159 Views
Read Time:1 Minute, 52 Second

 

Mpn.co.id. INDRAMAYU – Transparansi informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu berada dalam kondisi memprihatinkan. Meski payung hukum telah tersedia dengan gambaran yang sangat jelas, mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Indramayu diduga masih mengabaikan kewajiban menyediakan layanan informasi bagi masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Di tingkat daerah, amanat ini dipertegas melalui Peraturan Bupati (Perbup) no 46 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap OPD memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Namun, realita di lapangan berbicara lain. Temuan ini terungkap setelah tim investigasi Media Merah Putih Nusantara (MPN) melakukan penelusuran langsung ke berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Indramayu.

Hasil Investigasi: Hanya 6 dari 18 Dinas yang Patuh

Dari total 18 instansi yang didatangi oleh tim investigasi MPN, ditemukan fakta mengejutkan bahwa mayoritas dinas tidak memiliki layanan informasi publik yang memadai.

“Dari beberapa dinas yang kami datangi, rata-rata tidak memiliki layanan informasi publik. Hanya ada 6 dinas yang memiliki layanan informasi publik yang memadai,” ujar perwakilan tim investigasi MPN.

Berikut adalah rincian data hasil investigasi lapangan tersebut:

Status Layanan Informasi Instansi / OPDMemiliki Layanan (Patuh)PUPR, Diskominfo, Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kelautan & Perikanan.

Tidak Memiliki Layanan (Abai)Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disnaker, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan, DPMD, Dispara, BPBD, Diskimrum.

Ketidakhadiran ruang informasi publik di beberapa instansi menjadi hambatan besar bagi warga yang ingin mengakses data terkait anggaran, program bantuan, hingga kebijakan publik. Hal ini menciptakan celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena minimnya pengawasan masyarakat.

Ketertutupan ini juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Padahal, keberadaan PPID berfungsi sebagai pintu utama agar masyarakat tidak lagi dipingpong saat membutuhkan data atau ingin melakukan klarifikasi atas suatu kebijakan.

Publik kini mempertanyakan komitmen pimpinan daerah dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri. Tanpa adanya sanksi tegas bagi kepala OPD yang abai terhadap pembentukan PPID, keterbukaan informasi di Indramayu hanya akan menjadi slogan di atas kertas.

Tim investigasi MPN menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga seluruh instansi pemerintah di Indramayu menjalankan kewajibannya sesuai amanat undang-undang demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

(Babusalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *