INDRAMAYU – mpn.co.id. Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi yang transparan kini diwarnai kabar miring. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, diduga kuat tidak menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbup No. 46 Tahun 2022.
Kekecewaan warga memuncak ketika permohonan informasi terkait hasil uji seleksi tambahan dan nilai akademik Bakal Calon (Bacalon) Kuwu dari panitia seleksi akademik tidak mendapatkan respons kepastian. Padahal, data tersebut bersifat krusial bagi warga untuk memantau integritas proses seleksi pemimpin desa mereka.
Yang lebih memprihatinkan, ketika warga mencoba melakukan konfirmasi, KASUBAG Umum dan Kepegawaian DPMD justru memberikan jawaban mengejutkan. Mereka mengaku “tidak tahu dan tidak mengerti” terkait fungsi serta kewajiban mereka sebagai PPID Pelaksana.
Sikap “tidak tahu” dari aparatur DPMD ini bukan sekadar alasan teknis, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap:
• UU No. 14 Tahun 2008: Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menunjuk PPID dan memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
• Perbup No. 46 Tahun 2022: Aturan daerah ini secara spesifik memandatkan OPD (termasuk DPMD) untuk mengelola informasi publik yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya secara transparan.
Tanpa adanya transparansi nilai akademik dan seleksi tambahan, publik tidak memiliki alat ukur untuk memastikan bahwa calon yang lolos memang memenuhi kriteria kualitas yang ditetapkan. Ketertutupan ini memicu dugaan adanya praktik nepotisme atau manipulasi nilai dalam proses penjaringan kuwu.
“Bagaimana mungkin sebuah dinas yang mengurusi desa mengklaim tidak mengerti PPID? Ini adalah bentuk pengabaian hak konstitusional warga negara,” ujar salah satu perwakilan warga yang merasa dipingpong oleh birokrasi.
DPMD Indramayu tidak bisa berlindung di balik alasan “ketidaktahuan”. Sebagai badan publik, mereka wajib tunduk pada aturan keterbukaan informasi. Menutup akses informasi terkait Pilwu bukan hanya mencederai demokrasi di tingkat desa, tetapi juga merusak citra tata kelola pemerintahan Kabupaten Indramayu secara keseluruhan. (Babusalam
