INDRAMAYU – mpn.co.id. Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat, telah menyalurkan Dana Desa tahap II untuk 76 desa di 23 Kecamatan se Indramayu.
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 218 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp352.520.661.000.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Iyus Rusmadi, melalui PPTK DD/ADD, Agung Subakti, menegaskan, saat ini pihaknya sudah menyalurkan
realisasi Dana Desa tahap I untuk 309 desa meliputi non earmark sebesar Rp87,4 miliar dan Earmark sebesar Rp101,5 miliar.
“Penyaluran Dana Desa yang sudah disetujui KPPN secara keseluruhan pada pencairan tahap I tahun 2025, terserap sebesar Rp188,9 miliar untuk 309 Desa di Kabupaten Indramayu,” kata Agung di Kantor BKAD Indramayu, Jum’at, 8 Agustus 2025.
Adapun untuk pencairan Dana Desa tahap II, kata Agung, sudah terserap untuk alokasi non earmark sebesar Rp25,1 miliar dan alokasi earmark sebesar Rp16,9 miliar atau secara keseluruhan serapan Dana Desa tahap II hingga saat ini sebesar Rp42 miliar. Sehingga sisa pagu Dana Desa yang masih belum salur untuk desa di delapan Kecamatan sebesar Rp121,4 miliar.
Menurutnya, serapan anggaran Dana Desa baik tahap I maupun tahap II tahun 2025 di Kabupaten Indramayu untuk 309 Desa masih terbilang baik. Mengingat beberapa Desa sudah diusulkan ke KPPN Cirebon untuk proses salur tahap II berikutnya.
“Mudah mudahan ahir Agustus ini progres serapan Dana Desa terus mengalami peningkatan,” terangnya.
Sementara itu, data yang diperileh dari 309 Desa di Kabupaten Indramayu tersadat sekitar 76 desa yang sudah tuntas menyerap anggaran Dana Desa baik tahap I maupun Tahap II diantaranya Desa Ujungjaya Kecamatan Widasari, Desa Rajasinga, Kendayakan Jatimulya dan Cibereng, Kecamatan Trisi. Kecamatan Sukra yakni Desa Bogor, Karanglayung, Sukra, Sumuradem Timur dan Tegaltaman. Kecamatan Sliyeg yakni Desa Longok, Sliyeg Lor dan Tambi Lor. Kecamatan Sindang yakni Desa Babadan, Kenanga, Penyidangan Kulon, Rambatan Wetan, Terusan dan Wanantara. Kecamatan Patrol yakni Desa Arjasari, Bugel, Patrol Baru dan Sukahaji. Kecamatan Losarang yakni Desa Cemara Kulon, Pegagan dan Ranjeng. Kecamatan Lohbener yakni Desa Lohbener dan Sindangkerta. Kecamatan Lelea meliputi Desa Langgensari, Nunuk, Tamansari, Tugu dan Tunggulpayung. Kecamatan Kroya meliputi Desa Kroya, Sumbon, Temiyangsari, Tanjungkerta dan Temiyang. Kecamatan Krangkeng, meliputi Desa Dukuhjati, Kalianyar, Kapringan, Krangkeng, Luwunggesik, Purwajaya dan Tegalmulya. Kecamatan Kedokanbunder hanya Desa Cangkingan. Kecamatan Karangampel meliputi Desa Karangampel, Mundu, Sendang dan Tanjungpura Kecamatan Kandanghaur, hanya Desa Wirakanan. Kecamatan Juntinyuat meliputi Desa Juntikedokan dan Segeran. Kecamatan Jatibarang hanya Desa Bulak Lor. Kecamatan Indramayu hanya Desa Pabean Udik. Kecamatan Haurgeulis meliputi Desa Cipancuh, Haurgeulis, Kertanegara dan Mekarjati. Kecamatan Gabuswetan meliput Desa Babakan Jaya, Drunten Wetan, Gabuskulon, Kedokangabus, Kedungdawa dan Rancahan. Kecamatan Cikedung meliputi Desa Amis, Cikedung Lor, Jatisura, Loyang dan Mundakjaya. Kecamatan Bangodua hanya Desa Rancasari. Kecamatan Balongan meliputi Desa Sudimampir, Tegalsembadra dan Tegalurung. Kecamatan Anjatan meliputi Desa Bugis dan Mangunjaya.
Sementata itu, untuk beberapa Desa yang belum menyerap tahap II dan dalam proses pengajuan meliputi Desa di Kecamatan Arahan, Kecamatan Bongas, Kecamatan Cantigi, Kecamatan Gantar, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Pasekan, Kecamatan Sukagumiwang dan Kecamatan Tukdana. (Rilis/Adv)