Mpn.co.id.INDRAMAYU – Ketegangan terjadi antara pihak media dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Media siber Merah Putih Nusantara (mpn.co.id) melalui tim kuasa hukumnya Lawfirma Merahputih Lawyers resmi melayangkan somasi kepada Bupati Indramayu. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran etik serta ketidakpahaman terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu, khususnya mengenai layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pihak MPN menilai adanya hambatan dalam akses informasi publik yang seharusnya dikelola secara profesional oleh PPID. Ketidaksiapan atau ketidakpahaman oknum ASN dalam menjalankan peran tersebut dianggap telah mencederai semangat keterbukaan informasi yang diatur dalam undang-undang.
Tedi, salah satu advokat dari Merah Putih Lawyer yang mendampingi kasus ini, menegaskan bahwa somasi ini merupakan peringatan serius bagi pucuk pimpinan daerah agar mengevaluasi kinerja bawahannya.
”Kami melihat adanya indikasi pelanggaran etik dan ketidakpahaman tupoksi ASN dilingkungan Pemkab Indramayu perihal tata kelola PPID bahkan cenderung pembangkangan terhadap UU KIP,” ujar Tedi dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum MPN menegaskan tidak akan tinggal diam jika teguran tertulis ini diabaikan oleh pihak eksekutif. Tedi menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan yang lebih tegas.
”Jika tidak ada respons dari Bupati Indramayu, kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman RI,” tegas Tedi.
Lebih lanjut, ia juga mengisyaratkan bahwa persoalan ini bisa berujung pada ranah peradilan jika ditemukan bukti-bukti kuat adanya unsur pidana.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan membawanya ke meja hijau karena diduga ada tindak pidana juga di dalamnya,” tambahnya.
Langkah yang diambil oleh mpn.co.id ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk membenahi sistem pelayanan informasi publik. Transparansi melalui PPID bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipahami oleh setiap ASN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Merah Putih Nusantara. (babussalam






