BNSP Penuhi Undangan LPSK dalam Persiapan Pendirian LSP LPSK

Read Time:1 Minute, 25 Second

 

Mpn.co.id. Jakarta, 28 Oktober 2025 —
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Rapat Persiapan Sertifikasi Restitusi dan Kompensansi Saksi dan Korban, serta Penyuluh dan Pendamping Saksi dan Korban di Kantor LPSK, Jakarta Timur. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP LPSK) guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia di bidang perlindungan saksi dan korban.

Dalam rapat tersebut, Ade Syaekudin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan tahapan dan persyaratan pendirian LSP sesuai pedoman BNSP.

Menurut Ade, pendirian LSP di lingkungan lembaga pemerintah seperti LPSK harus berlandaskan pada Persyaratan Dasar Pendirian LSP Menuju Lisensi BNSP, yang mencakup aspek manajemen mutu, perangkat asesmen, serta tata kelola kelembagaan sesuai dengan standar nasional.

> “LSP merupakan lembaga independen yang menjamin kompetensi sumber daya manusia sesuai standar nasional maupun internasional. LPSK memiliki potensi besar untuk menjadi pihak kedua, yaitu lembaga sertifikasi yang melayani kebutuhan internal serta jejaring mitra kerjanya,” ujar Ade Syaekudin.

 

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E., menegaskan bahwa rencana pendirian LSP LPSK merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas profesional di bidang restitusi dan kompensansi saksi dan korban, serta penyuluh dan pendamping saksi dan korban.

> “LPSK berkomitmen memastikan setiap penyuluh dan pendamping memiliki kompetensi yang terukur dan diakui secara nasional. Melalui LSP LPSK, diharapkan proses perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berintegritas,” kata Wawan Fahrudin.

 

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi LPSK dalam memperkuat kolaborasi kelembagaan dengan BNSP. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong terbentuknya sistem sertifikasi profesi berbasis kompetensi di sektor perlindungan saksi dan korban — sebuah inovasi kelembagaan yang sejalan dengan semangat peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis kualitas sumber daya manusia. ( Eef

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *