mpn.co.id Indramayu – Sungguh bejat apa yang dilakukan pria inisial SG (62) warga Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis kabupaten indramayu, Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Kejadian ini terungkap saat korban SA yang masih duduk bangku kelas 4 SD tersebut menceritakan peristiwa yang dialami kepada teman teman sekelasnya.
Mendengar cerita dari SA, kemudian temannya menceritakan kembali kepada orang tuanya. Orang tua yang geram dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan ke pihak pemerintah desa sebelum di gelandang kepolisian Polsek Haurgeulis.
Kepala desa Sidadadi, Komarudin membenarkan prihal kejadian tersebut. Tersangka SA memang warga kami. Kini kasusnya sedang di tangani pihak kepolisian.
” pamong desa yang membawa tersangka SA, untuk di amankan kepolsek guna menghindari amukan massa, ” ujar Komarudin kepada awak media, Kamis (14/11/2024)
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian atas pengakuan tersengka mengungkapkan, pemerkosaan ini dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SG ini mengakui melakukan pencabulan terhadap anaknya. Itu dari hasil pemeriksaan sudah lebih dari 2 kali pencabulan,” ungkapnya.
Aksi bejat tersangka ini dilakukan saat rumah kosong bahkan di lakukan beberapa kali.
“Jadi tersangka ini memanfaatkan situasi. Saat istrinya tidak ada di rumah tersangka pulang dan melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka mengancam korban agar mau menuruti nafsunya. Ancamannya adalah akan melakukan kekerasan jika tidak mau diajak berhubungan badan.
“Modusnya, tersangka ini mengancam korban. Kalau tidak mau akan dilakukan kekerasan,” kata dia.
Kini kasusnya sedang di tangani polres indramayu setelah di limpahkan dari polsek haurgeulis. Atas perbuatannya, tersangka bisa dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi karena yang melakukan ayah kandung maka ditambah sepertiga hukuman,” pungkasnya. (Jojo Sutrisno)