INDRAMAYU – mpn.co.id. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya pendataan terhadap objek atau wajib pajak yang belum terdaftar di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kepala Bapenda Indramayu, H.Amrullah, S.Sos, MSi, menegaskan, langkah pendataan ulang terhadap potensi sumber pajak dan retribusi para pelaku usaha yang memenuhi syarat merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan daerah.
“Secara berkala, petugas kami terus melakukan pendataan untuk menggali potensi pajak dan retribusi penyisir para pelaku usaha baru,” tuturnya kepada awak media, Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurutnya, para petugas yang diterjunkan, dilengkapi dengan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh Bapenda Indramayu. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan termasuk adanya dugaan oknum yang bermain dalam memanfaatkan potensi pajak.
Ia menambahkan, Pendataan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha dengan kewajiban pajak terdaftar dengan baik, sehingga kontribusi pajak dapat berjalan secara maksimal dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dengan pendataan ini, diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan edukasi kepada para wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak. Bapenda Indramayu berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan transparansi, sekaligus mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dalam membangun perekonomian daerah.”Pungkasnya. ( tg
Bapenda Indramayu Lakukan Pendataan Terhadap Wajib Pajak Baru

Read Time:58 Second