INDRAMAYU -mpn.co.id. Pemerintah Kabupaten Indramayu telah melakukan pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan rekomendasi, khususnya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, S.Sos, M.Si, menegaskan, kedua regulasi nasional ini menjadi landasan utama bagi daerah dalam menyusun kebijakan pajak dan retribusi yang modern dan sesuai dengan dinamika ekonomi terkini.
Menurutnya, proses penyusunan perubahan Perda ini melibatkan sinergi yang kuat antara eksekutif (Pemerintah Kabupaten) dengan legislatif (DPRD Kabupaten Indramayu) melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif.
“Partisipasi berbagai pihak dan kajian hukum yang matang telah dilakukan untuk memastikan Perda yang disahkan benar-benar relevan dan implementatif,” tuturnya kepada awak media.
Ia mengaku bersyukur, ditengah dinamika yang terjadi, proses pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan baik hingga pada proses persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Indramayu pada Paripurna kemarin.
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bapenda mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mempelajari dan memahami Perda Perubahan ini setelah disosialisasikan.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi akan semakin meningkat, akhirnya akan mempercepat pembangunan dan kemajuan Kabupaten Indramayu melalui Visi Indramayu Reang,” pungkasnya. ( tg
Bapenda dan DPRD Indramayu Bahas Perubahan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Read Time:1 Minute, 8 Second