Akibat Hukum atas Pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Read Time:2 Minute, 31 Second

 

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), wajah hubungan antara negara dan warga negara mengalami perubahan signifikan, khususnya dalam aspek transparansi dan partisipasi publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa informasi publik adalah hak setiap warga negara, dan bahwa badan publik wajib melayani hak tersebut.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan UU ini masih menghadapi berbagai tantangan yang menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak patuh terhadap kewajiban keterbukaan informasi. Akibat hukum yang dimaksud tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.

1. Kewajiban Badan Publik dan Sanksi atas Pelanggaran

UU KIP mengatur bahwa seluruh badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menyediakan dan membuka akses informasi kepada publik. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada:

Sanksi administratif, seperti teguran tertulis, evaluasi kinerja, atau pengurangan anggaran.

Sanksi hukum melalui Komisi Informasi, apabila masyarakat mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian sengketa.

Sanksi pidana, bagi individu yang secara sengaja menghambat akses terhadap informasi publik (Pasal 52).

> “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik… dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.”

Ini menunjukkan bahwa penghalangan terhadap hak informasi tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan masuk ke dalam wilayah tindak pidana ringan.

2. Konsekuensi Hukum Bagi Pemerintah yang Tidak Transparan

Badan publik yang tidak transparan berpotensi:

Digugat ke Komisi Informasi

Diadukan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi

Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Dijadikan objek class action atau citizen lawsuit, terutama jika menyangkut penggunaan anggaran publik atau keputusan strategis yang berdampak luas

Dengan demikian, ketertutupan informasi bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bisa memunculkan konsekuensi hukum yang lebih luas, termasuk hilangnya kepercayaan publik dan rusaknya akuntabilitas pemerintahan.

3. Hak Masyarakat dan Perlindungannya

UU KIP menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk:

Meminta informasi

Mendapat jawaban secara tertulis

Mengajukan keberatan bila tidak puas

Pemohon informasi dilindungi secara hukum dari segala bentuk intimidasi atau kriminalisasi. Jika permintaan dilakukan secara sah dan sesuai prosedur, tidak boleh ada tindakan balasan dari pejabat atau institusi yang bersangkutan.

> Artinya, pemohon informasi adalah subjek hukum yang aktif, dan bisa menggunakan UU ini sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan.

4. Tanggung Jawab PPID dan Potensi Tanggung Gugat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan ujung tombak keterbukaan informasi. Bila PPID tidak bekerja sesuai mandatnya:

Dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum administrasi negara

Dapat digugat secara pribadi dalam kasus tertentu, terutama jika terbukti melanggar kewenangan atau bersikap sewenang-wenang

Ini penting karena banyak badan publik belum memiliki atau mengaktifkan PPID secara efektif, sehingga akses terhadap informasi masih lamban dan tidak responsif.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya simbol legalistik, melainkan alat konkret dalam menegakkan prinsip negara demokratis yang terbuka dan akuntabel. Ketidakpatuhan terhadap UU ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, baik bagi individu, pejabat publik, maupun lembaga negara. Oleh karena itu, transparansi harus dilihat bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai sarana memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
semoga bermanfaat.

Penulis :
Adv. Dedi Buldani. SH ( Dir. Lawfirma Merahputih lawyers)

Leave a Reply