MPN. INDRAMAYU — Proyek yang semestinya menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur pertanian di Jalan Tambak Raya kini justru menuai tanda tanya. Pengerjaan saluran irigasi tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari bagian dasar pondasi yang disebut tidak dikeruk hingga papan informasi proyek yang diduga mencantumkan jenis pekerjaan berbeda dengan pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Temuan ini menjadi serius karena papan proyek merupakan wajah transparansi sebuah pekerjaan pemerintah. Ketika pekerjaan di lapangan berupa saluran irigasi, tetapi papan informasi diduga mencantumkan rehabilitasi jalan, publik tentu berhak bertanya: apakah papan tersebut salah pasang, salah tulis, atau memang terdapat ketidaksesuaian administrasi proyek?

Tim investigasi juga menyoroti proses pekerjaan pada bagian dasar saluran. Dari hasil pemantauan, bagian dasar pondasi diduga tidak dilakukan pengerukan sebagaimana yang seharusnya disesuaikan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
“Ini bukan persoalan sepele. Kami melihat bagian dasar pondasi tidak dikeruk. Kalau memang pekerjaan saluran irigasi, tentu ada tahapan teknis yang harus dipenuhi. Jangan sampai pekerjaan dikejar cepat selesai, tetapi kualitas dan kekuatan bangunan salurannya justru dipertaruhkan,” tegas tim investigasi.
Sorotan semakin tajam ketika tim menemukan papan proyek yang diduga tidak mencerminkan pekerjaan sebenarnya. Pekerjaan di lapangan berupa saluran irigasi, tetapi papan proyek justru disebut mencantumkan rehabilitasi jalan.
“Papan proyeknya juga diduga salah. Ini pekerjaan saluran irigasi, bukan rehabilitasi jalan. Kalau benar informasinya berbeda, ini harus dijelaskan secara terbuka. Masyarakat jangan hanya disuguhi papan proyek, tetapi informasinya justru menimbulkan tanda tanya,” tegas tim investigasi.
Upaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak lapangan pun belum membuahkan hasil. Saat tim investigasi mendatangi lokasi dan hendak menemui mandor untuk meminta klarifikasi mengenai pekerjaan tersebut, mandor tidak berada di lokasi.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami ingin meminta penjelasan langsung. Tetapi ketika kami mencari mandor, yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Akhirnya sejumlah pertanyaan terkait teknis pekerjaan dan papan proyek belum terjawab,” ujar tim investigasi.
Persoalan transparansi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Di sisi lain, pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus mengacu pada dokumen kontrak dan spesifikasi teknis. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan jasa konstruksi dan tanggung jawab para pihak dalam pekerjaan.
Jika proyek tersebut bersumber dari anggaran pemerintah, publik juga memiliki hak untuk mengetahui apakah pekerjaan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan kontrak. Perbedaan antara papan proyek dengan pekerjaan di lapangan patut diverifikasi, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.
Tim investigasi mendesak instansi teknis, pengawas pekerjaan dan Inspektorat/APIP turun langsung ke lokasi untuk memeriksa pekerjaan. Bukan hanya melihat papan proyek, tetapi juga mengukur volume, memeriksa kualitas material, mengecek kedalaman dan pengerjaan pondasi serta mencocokkannya dengan dokumen kontrak.
Sebab, jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi atau dokumen kontrak, maka pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu jawaban tegas: jika yang dikerjakan adalah saluran irigasi, mengapa papan proyek diduga menyebut rehabilitasi jalan? Jika bagian dasar pondasi memang tidak dikeruk, apakah metode tersebut telah sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis? Dan yang tak kalah penting, mengapa mandor tidak berada di lokasi ketika hendak dimintai klarifikasi?
Proyek yang menggunakan uang publik tidak boleh berjalan dalam ruang gelap. Transparansi bukan formalitas, papan proyek bukan pajangan, dan kualitas pekerjaan bukan sesuatu yang boleh ditawar. Jika semuanya sesuai aturan, buka dokumennya, jelaskan kepada publik, dan buktikan melalui hasil pekerjaan di lapangan. (Slamet






