MEMBONGKAR SKANDAL DUGAAN PUNGLI DI LTSA INDRAMAYU: IMIGRASI, DISDUKCAPIL, DISNAKER DISOROT, BIAYA PMI DISEBUT TEMBUS RP550 RIBU

mpnTERKINI139 Views
Read Time:3 Minute, 31 Second

 

MPN. INDRAMAYU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Indramayu mencuat keras ke ruang publik. Tempat yang semestinya menjadi wajah pelayanan pemerintah bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) justru diduga dibayangi praktik pungutan di luar ketentuan.

Informasi yang dihimpun mengarah pada dugaan adanya pola pungutan yang berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan biro jasa serta paguyuban tertentu. Dugaan tersebut menyeret pelayanan yang berkaitan dengan Imigrasi, Disdukcapil dan Disnaker.

Modus yang diungkap sejumlah sumber terbilang sederhana, tetapi membuat calon PMI harus merogoh kocek lebih dalam. Pengurusan dokumen dilakukan melalui biro jasa, kemudian muncul biaya tambahan yang disebut harus disetorkan melalui jaringan tersebut.

Salah satu pungutan yang paling mencolok adalah biaya pengurusan paspor yang disebut mencapai Rp550 ribu. Selain itu, Recom ID disebut dipatok sekitar Rp250 ribu, belum termasuk biaya lain apabila terdapat persoalan pada KTP, KK atau akta kelahiran.

Seorang pengurus P3MI mengungkapkan bahwa biaya tersebut seolah sudah menjadi bagian dari alur yang harus diikuti.

«“Berkas PMI atau TKW, dari dokumen hingga Recom ID dan paspor, semuanya terkena biaya. Karena P3MI mengejar target dan akhirnya pasrah ada biaya tinggi,” ungkapnya.»

Ia kembali merinci:

«“Biaya paspor Rp550 ribu, Recom ID Rp250 ribu, belum juga ada biaya lain. Kalau ada KTP, KK, akta lahir yang tidak sesuai identitas, semua pakai duit.”»

Kalau keterangan ini benar, maka persoalannya bukan lagi soal uang Rp550 ribu. Yang harus dibongkar adalah sistemnya.

Siapa yang menentukan tarif? Siapa yang memerintahkan pembayaran? Siapa yang mengumpulkan? Siapa yang menyetorkan? Dan yang paling penting, siapa yang menikmati uang tersebut?

Muncul pula dugaan bahwa biro jasa yang beroperasi di lingkungan LTSA berada dalam naungan sebuah paguyuban. P3MI disebut berada dalam posisi sulit karena harus mengikuti mekanisme yang ada agar target pemberangkatan calon PMI tidak terganggu.

Bahkan, sumber dari P3MI mengaku takut melaporkan dugaan pungutan tersebut. Hubungan dengan biro jasa dan kekhawatiran terhadap kelancaran pelayanan disebut menjadi alasan mereka memilih diam.

Di sinilah alarm pengawasan seharusnya berbunyi.

Jika benar masyarakat atau P3MI merasa tidak berani melapor karena takut urusannya dipersulit, maka ada persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik yang harus segera diperiksa.

Lebih mengkhawatirkan lagi, informasi yang beredar menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari instansi terkait. Namun, tudingan terhadap oknum Imigrasi, Disdukcapil maupun Disnaker tersebut belum merupakan fakta hukum dan wajib dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa siapa yang menerima uang di lapangan. Jika ditemukan bukti pungutan ilegal, seluruh rantai harus ditelusuri—dari pemungut, pengumpul, penyetor hingga penerima akhir.

Sebab, apabila pungutan tersebut ternyata dikelola secara terstruktur, maka persoalannya dapat jauh lebih besar daripada sekadar ulah oknum di loket pelayanan.

Publik juga patut mempertanyakan keberadaan biro jasa di lingkungan pelayanan LTSA. Atas dasar apa mereka menjalankan aktivitas tersebut? Siapa yang memberikan akses? Apakah ada izin? Dan siapa yang melakukan pengawasan?

Jangan sampai istilah “pelayanan terpadu” hanya terpampang di papan nama, sementara di balik meja pelayanan justru tumbuh praktik biaya tambahan yang tidak transparan.

Calon PMI seharusnya mendapatkan pelayanan yang jelas, transparan dan sesuai aturan. Mereka bukan sumber keuntungan bagi pihak-pihak yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri.

Karena itu, Inspektorat, Ombudsman, aparat penegak hukum dan instansi terkait patut didorong melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan PMI di LTSA Kabupaten Indramayu.

Termasuk memeriksa aliran uang, daftar biro jasa, mekanisme pengurusan paspor dan Recom ID, serta seluruh pungutan yang dibebankan kepada calon PMI.

Hingga berita ini disusun, pihak Imigrasi yang berkantor di LTSA Kabupaten Indramayu belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi. Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu juga belum berada di tempat saat hendak dikonfirmasi.

Publik kini menunggu: berani tidak membongkar?

Jika dugaan pungli itu benar, jangan berhenti pada petugas lapangan. Bongkar sampai ke aktor di belakang layar dan tindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan maupun instansi.

Sebaliknya, jika seluruh tudingan tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, termasuk menjelaskan dasar hukum setiap pungutan dan ke mana uang yang dibayarkan calon PMI tersebut mengalir.

LTSA bukan tempat untuk mencari keuntungan dari kesulitan masyarakat. Pelayanan publik bukan komoditas. Dan calon PMI bukan sapi perahan. Jika benar ada pungutan ilegal yang terorganisir, sudah waktunya praktik tersebut dibongkar sampai ke akar-akarnya.

MPN masih Berupaya untuk konfirmasi ke berbagai pihak disdukcapil, disnaker dan Imigrasi.

( Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *