mpn.co.id INDRAMAYU, – Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan tidak boleh ada peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Indramayu. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kasus penjualan minuman keras yang diduga menggunakan gimmick atau kedok hafalan Al-Qur’an untuk menarik perhatian pembeli.
Lucky Hakim mengaku prihatin dengan fenomena tersebut. Menurutnya, nilai-nilai agama semestinya dijaga dan dihormati, bukan justru dimanfaatkan sebagai kedok dalam praktik penjualan minuman beralkohol.
“Hal seperti ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai nilai-nilai agama justru digunakan untuk menutupi atau menarik perhatian dalam praktik penjualan minuman keras,” tegas Lucky Hakim, Jumat (14/8/2026)
Ia menekankan, peredaran minuman beralkohol bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut upaya menjaga lingkungan sosial dan masa depan generasi muda.
Karena itu, Bupati meminta seluruh pihak ikut berperan dalam mencegah peredaran miras di tengah masyarakat. Pemerintah daerah bersama aparat terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras tidak boleh berlangsung di wilayah Indramayu,” tegasnya.
Lucky Hakim juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan nyaman. Menurutnya, pencegahan peredaran miras membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat secara luas.
Ia berharap tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan simbol maupun nilai agama untuk kepentingan bisnis yang bertentangan dengan ketertiban dan norma masyarakat.
“Indramayu harus menjadi daerah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin ruang publik di Indramayu diwarnai praktik peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Penulis
(Jojo Sutrisno)
Bupati Lucky Hakim Tegaskan Tak Boleh Ada Peredaran Miras di Indramayu
Read Time:1 Minute, 21 Second






