mpn.co.id Indramayu, — Rencana revitalisasi Pasar Wanguk di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, semakin memanas dan berujung ricuh. Ketegangan pecah setelah alat berat yang disiapkan untuk pembongkaran tiba di lokasi pasar dan langsung dihadang oleh para pedagang, Jumat (23/1/2026).
Sejumlah pedagang berteriak menolak upaya pengosongan kios yang mereka tempati. Kehadiran alat berat dinilai dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa keputusan mufakat. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak kami masih berlaku,” ujar suwarto salah satu perwakilan pedagang yang menilai pemerintah desa bertindak sepihak.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Kedungwungu telah mengeluarkan surat edaran pengosongan kios sebagai tindak lanjut rencana revitalisasi pasar desa yang merupakan aset pemerintah desa. Surat bernomor 141.1/005/Ds.2026/1/2026 itu berisi imbauan agar seluruh pedagang mengosongkan kios per 23 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.
Ketegangan semakin tinggi lantaran kedua pihak berlindung pada regulasi berbeda. Kuwu Kedungwungu, Sahrudin Baharsyah, menegaskan bahwa pengosongan kios sesuai Peraturan desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan aset desa. Menurutnya, revitalisasi diperlukan untuk meningkatkan fungsi pasar sekaligus menambah pendapatan desa.
Sementara itu, para pedagang masih berpegang pada Peraturan desa Tahun 2010 yang mengatur hak guna pakai kios selama 20 tahun hingga tahun 2030. Regulasi ini dianggap masih sah dan mengikat, sehingga pedagang merasa hak mereka belum habis.

“Kami hanya menegakkan aturan terbaru yang telah diterbitkan,” tegas Sahrudin dalam audiensi di kantor desa, yang sempat berlangsung panas.
Situasi tak mereda. Setelah audiensi di kantor desa, dialog berlanjut di Posko Pasar Wanguk dengan menghadirkan konsultan proyek revitalisasi, aparat desa dan perwakilan pedagang. Polisi dari Polsek Anjatan turut melakukan pengamanan untuk mencegah benturan fisik.
Suasana dialog berjalan tegang. Kedua pihak tetap mempertahankan argumennya tanpa ada titik temu. Pedagang menolak meninggalkan kios selama hak guna masih berlaku, sementara Pemdes bersikukuh bahwa kebijakan baru wajib dipatuhi seluruh penghuni pasar.
Hingga sore hari, diskusi belum menghasilkan keputusan final. Massa pedagang tetap bertahan dan berjaga di area pasar sambil menolak alat berat beroperasi.
Revitalisasi pasar desa menjadi isu yang kerap memicu konflik, terutama ketika menyangkut hak guna pakai dan masa pemanfaatan aset desa. Tanpa solusi kompromi, potensi gesekan semakin besar dan bisa meluas ke ranah hukum maupun sosial.
Penulis
(Jojo Sutrisno)
