Anggaran Bisa Dicari, Nyawa Warga Tak ada Ganti

mpnSAPA DESA92 Views
Read Time:2 Minute, 49 Second

Mpn.co.id. Indramayu,- Cuaca ektrim darii bulan Desember 2025 hingga Januari 2026 masih menghantui keamanan dan keselamatan warga masyarakat sekitar Wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, lantaran sepanjang sepadan jalan pohon-pohon rimbun yang sudah tinggi menjulang, tidak terurus pihak Dinas terkait, tentu saja sewaktu-waktu bisa membahayakan nyawa.

Seperti yang dikeluhan AW, salah satu pedagang pasar sabtuan, dan sekitar warga blok karang baru, Desa Sindang, pada 09/01/2026 kemarin. Kepada awak media

” Jika cuaca sudah begini saya sering kali merasa was-was saat berjualan, soalnya hujann yang disertai angin kenceng, takut kalau pohon ini roboh dan menimpa kami , apa lagi di sini banyak rumah penduduk” Ungkapnya.

Sementara itu pihak Dinas DPKP2 melalui Muhatim dan Tarmudi selaku PPTK saat dikonfirmasi via pesann selular terkait anggaran pemeliharaan pohon peneduh sepadan jalan, pihaknya menyampaikan bahwa tidak ada anggaran mengenai hal tersebut sejak tahun 2025 hingga tahun 2026.

” Punten mas saya jawab sesuai data
Tahun 2024 ada anggaran pemeliharaan pohon peneduh di sepadan jalan sebesar 100 JT PPTK pak Nurana dikerjakan oleh pihak ketiga
Tahun 2025 ada anggaran pemeliharaan taman – taman 150 jt PPTK pak Tarnudi dikerjakan oleh pihak ketiga
Tahun 2026 tidak ada anggaran pemeliharaan taman dan pemeliharaan pohon peneduh di sepadan jalan karena efesiensi anggaran.
Pohon yang ditebang batang dan daun pohon dibuang ke TPA
Saya di bidang Perkim pegang kegiatan Rehabilitasi rumah kena bencana alam.” Terang Muhatim.

” Tahun 2025 tidak ada anggaran yang spesifik pemeliharaan pohon peneduh di sepadan jalan, seperti yang tadi saya jelaskan judul kegiatannya pemeliharaan tanaman taman, mangga konfirmasi dengan PPTK biar lebih jelas mas.” Tutupnya

Hal yang serupa di sampaikan Tarmudi.
” Untuk tahun 2025 tidak ada anggaran” jelasnya

Di lain tempat Kepala Desa Sindang, Ncang Carnita pria yang akrab diipanggil Kuwu Ncang, demi menindak lanjuti keluhan warganya, pihak Desa sudah bersurat ke Dinas DPKP2 untuk permohonan pemangkasan pohon tersebut.

” sebelumnya kami pihak desa juga sudah menyampaikan surat permohonan ke Dinas untuk pemangkasan pohon di area tersebut namun hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya.” Tutur Ncang

Pernyataan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) via whatsapp Muhatim dan Tarmudi yang menyebut tidak adanya anggaran pemeliharaan pohon peneduh sejak 2025 hingga 2026 seharusnya menjadi alarm keras bagi Bupati dan DPRD Indramayu. Sebab, di sinilah letak persoalannya: ketiadaan anggaran adalah pilihan kebijakan, bukan keadaan darurat yang tak bisa dihindari.

Lebih memprihatinkan lagi, Pemerintah Desa Sindang Kuwu Ncang telah menjalankan kewajibannya dengan mengajukan surat permohonan pemangkasan pohon. Namun hingga kini, surat tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.

Hal Ini menunjukkan adanya kebuntuan di level kebijakan daerah, bukan di tingkat bawah.
Padahal, dalam prinsip dasar pemerintahan dan pelayanan publik, keselamatan warga adalah prioritas utama. Negara tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa untuk kemudian bergerak. Jika tragedi terjadi, alasan efisiensi anggaran tak akan pernah cukup untuk membenarkannya.
Bupati sebagai pemegang kendali anggaran daerah, bersama DPRD sebagai lembaga pengawas, patut ditanya:
di mana keberpihakan anggaran ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan?
Apakah efisiensi lebih penting daripada nyawa manusia?

Pemangkasan pohon bukan proyek mewah. Ini adalah langkah preventif sederhana yang dapat mencegah bencana besar. Ketika pemerintah daerah gagal mengantisipasi risiko yang sudah terlihat jelas, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan moral dalam melindungi warganya.
Pemerintah Daerah Indramayu masih punya waktu untuk membuktikan bahwa keselamatan rakyat bukan sekadar slogan. Realokasi anggaran, penggunaan dana darurat, atau langkah teknis lintas OPD bisa segera dilakukan. Jika tidak, publik berhak mencatat: ancaman ini dibiarkan, bukan terjadi tanpa peringatan. ( Zul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *