Mpn.co.id. Penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Indramayu kini berada di bawah sorotan tajam publik. Sebagai daerah dengan aktivitas industri yang signifikan, efektivitas distribusi dana ini menjadi kunci bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Namun, celah dalam pengawasan mulai memicu pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaannya.
Secara regulasi, pelaksanaan CSR di Indramayu memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban TJSL. Perda ini mengamanatkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indramayu wajib berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui program TJSL.
Untuk mengoordinasikan hal tersebut, dibentuklah Forum CSR Indramayu. Forum ini bertindak sebagai jembatan antara sektor pelaku usaha (BUMN, BUMD, BUMS) dan pemerintah daerah agar program yang dijalankan selaras dengan prioritas pembangunan kabupaten. Salah satu mekanisme yang sering digunakan adalah penyaluran melalui skema hibah.
Salah satu saluran utama distribusi dana CSR ini adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tujuannya mulia: memberikan modal stimulan agar desa mampu mandiri secara ekonomi. Dana tersebut diharapkan dapat dikelola menjadi unit usaha produktif yang menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Investigasi mpn menyampaikan Meski secara struktural sudah tertata, implementasi di lapangan menghadapi kritik keras. Beberapa poin utama yang menjadi kegelisahan publik antara lain:
• Lemahnya Pengawasan Pasca-Penyaluran: Banyak pihak menilai Forum CSR dan pemerintah daerah cenderung “lepas tangan” setelah dana hibah ditransfer ke rekening pengelola di tingkat desa.
• Transparansi Pengelolaan di BUMDes: Tanpa sistem pelaporan yang terintegrasi dan dapat diakses publik, masyarakat sulit memantau apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk modal usaha atau justru habis untuk biaya operasional yang tidak produktif.
• Efektivitas Program: Adanya kekhawatiran bahwa penyaluran dana CSR hanya bersifat formalitas untuk menggugurkan kewajiban perusahaan, tanpa evaluasi dampak jangka panjang terhadap pengentasan kemiskinan di Indramayu.
Dana CSR bukan sekadar donasi, melainkan amanah undang-undang yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya kepada masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, diperlukan penguatan pada beberapa lini:
• Digitalisasi Pelaporan: Forum CSR Indramayu perlu menyediakan dashboard publik yang menampilkan jumlah dana yang dihimpun dan status pemanfaatannya di tiap desa.
• Audit Independen: Melakukan audit berkala terhadap BUMDes penerima hibah CSR untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana kerja.
• Pelibatan Masyarakat: Mendorong fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat dalam memantau penggunaan dana di tingkat akar rumput.
Pemanfaatan dana CSR melalui BUMDes memiliki potensi besar untuk mengubah wajah ekonomi Indramayu. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan transparan, potensi tersebut justru berisiko menjadi celah baru bagi praktik penyimpangan.
Sampai berita ini diterbitkan belum adanya konfirmasi dari pemerintah kabupaten indramayu.
( Babussalam
