Polres Subang OTT Oknum LSM yang Diduga Memeras 13 Kepala Desa diwilayah Pamanukan dan Sukasari

Read Time:2 Minute, 1 Second


‎mpn.co.id Subang, — Polres Subang kembali menunjukkan keseriusannya memberantas aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), aparat kepolisian meringkus seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

‎Perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (15/1/2026) sore.

‎Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan yang merasa resah akibat dugaan praktik pemerasan. Pelaku disebut kerap meminta sejumlah uang disertai ancaman akan melaporkan penggunaan anggaran desa ke aparat penegak hukum dan memviralkan informasi apabila permintaan tak dipenuhi.

‎“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa,” ujar AKBP Dony.

‎Modus tersebut diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) serta aset desa. Setelah itu, pelaku kembali menghubungi para kepala desa dengan nada intimidatif dan menawarkan “koordinasi” berbayar agar persoalan tidak dilanjutkan.

‎Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan bergerak cepat. OTT dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kantor Desa Pamanukan Hilir. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan TY yang diketahui merupakan suruhan WY, oknum ketua salah satu LSM. WY sendiri masih dalam pengejaran polisi.

‎Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat menerima uang dari dua kepala desa.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menerima uang total Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di wilayah Pamanukan dan Sukasari. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
‎Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp2.500.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban, serta bukti percakapan WhatsApp.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

‎Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
‎“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur,” tegas AKBP Dony.

‎Kapolres juga mengimbau perangkat desa serta masyarakat agar berani melapor apabila mengalami intimidasi atau pemerasan.

‎“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang,” pungkasnya. (Jojo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *