Dinilai Lalai Jalankan UU KIP, Merah Putih Law Firm Laporkan Diskominfo dan DPMD Indramayu

Read Time:1 Minute, 40 Second

​INDRAMAYU – mpn.co.id. Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan tajam. Merah Putih Law Firm resmi melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu kepada Inspektorat. Laporan ini dipicu oleh dugaan kelalaian dan ketidaksiapan kedua instansi tersebut dalam menjalankan amanat undang-undang.

​Laporan tersebut berfokus pada ketidakpatuhan terhadap dua regulasi utama:

• ​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

• ​Peraturan Bupati (Perbub) No. 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemkab Indramayu.

​Merah Putih Law Firm menilai bahwa birokrasi di Indramayu masih terkesan tertutup dan tidak profesional dalam melayani hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi.

​Persoalan ini bermula ketika sejumlah warga berupaya mencari kejelasan terkait data seleksi tambahan dan akademik Pemilihan Kuwu (Pilwu). Warga mendatangi Diskominfo Indramayu yang secara ex-officio menjabat sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama.

​Namun, bukannya mendapatkan jawaban transparan, warga justru menghadapi situasi yang mengecewakan:

• ​Diskominfo Indramayu selaku PPID Utama dianggap tidak mampu menyajikan data dan justru melemparkan tanggung jawab (bola panas) kepada DPMD Indramayu.

• ​DPMD Indramayu sebagai PPID Pelaksana pun setali tiga uang; tidak memberikan informasi pasti yang dibutuhkan warga.

​Akibatnya, warga terjebak dalam ketidakpastian informasi di antara dua instansi pemerintah tersebut. “Kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan pemahaman aparat terhadap hak publik,” ujar perwakilan Merah Putih Law Firm.

​Melalui laporan resmi ke Inspektorat, Merah Putih Law Firm mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam menutupi informasi publik.

“Upaya lain pun akan kami lakukan, kami akan membawa permasalahan sengketa informasi ini ke KIP (Komisi Informasi Publik) Jawa Barat di bandung”. Ujar Buldani

​”Pemerintah harus paham bahwa informasi terkait seleksi Pilwu adalah konsumsi publik yang diatur oleh undang-undang. Sikap saling lempar tanggung jawab antara PPID Utama dan PPID Pelaksana adalah bentuk kegagalan reformasi birokrasi di Indramayu.”

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Indramayu diharapkan segera memproses laporan tersebut guna memastikan marwah UU KIP tetap tegak di Bumi Wiralodra. ( babusalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *