INDRAMAYU – mpn.co.id. Transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi napas utama dalam setiap proses demokrasi, termasuk dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Indramayu. Namun, realita di lapangan menunjukkan potret yang kontradiktif. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu kini tengah menjadi sorotan tajam lantaran dinilai mengabaikan amanat undang-undang terkait keterbukaan informasi publik.
Sejumlah warga Indramayu mengeluhkan sulitnya mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di bawah naungan Diskominfo. Informasi yang diminta pun bukan sembarang data, melainkan transparansi mengenai uji seleksi tambahan dan nilai akademik para Bakal Calon (Bacalon) Kuwu dari panitia seleksi Akademik bukan dari panitia pilwu.
Sikap diamnya PPID Indramayu ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap dua aturan krusial:
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik secara cepat dan tepat waktu.
• Peraturan Bupati (Perbup) No. 46 Tahun 2022: Yang secara spesifik mengatur tata kelola pemerintahan dan pelayanan di tingkat daerah, termasuk hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas.
Bagi warga, data hasil seleksi tambahan dan akademik bukan sekadar angka di atas kertas. Informasi ini adalah alat ukur objektif untuk menilai integritas dan kapasitas calon pemimpin desa mereka. Tanpa adanya transparansi, muncul spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat mengenai adanya “permainan” di balik layar dalam proses seleksi Pilwu.
“Kami sudah mengajukan permohonan sesuai prosedur, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan jelas apakah informasi itu bisa diberikan atau tidak. Padahal, ini sangat penting untuk menjamin Pilwu yang jujur dan adil,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sikap Diskominfo yang tidak responsif ini dapat berdampak luas, antara lain:
• Degradasi Kepercayaan: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi tingkat desa.
• Potensi Sengketa Informasi: Warga memiliki dasar kuat untuk membawa masalah ini ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.
• Preseden Buruk: Kegagalan menjalankan UU KIP mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Indramayu yang seharusnya mengedepankan pelayanan publik yang prima.
Diskominfo Indramayu melalui PPID memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan kejelasan. Jika informasi tersebut dikecualikan, mereka wajib memberikan alasan tertulis berdasarkan uji konsekuensi. Namun, mendiamkan permohonan warga tanpa kabar adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Masyarakat Indramayu tidak butuh janji manis transparansi, mereka butuh bukti nyata bahwa hak mereka atas informasi dihormati. ( babusalam
