Dedi Mulyadi Terkejut PMI Asal Indramayu Alami Gangguan Jiwa Bertahun-tahun Tanpa Pengobatan

Hukum113 Views
Read Time:1 Minute, 54 Second

Mpn.co.id. SUBANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku terkejut mengetahui Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Nurlaela, mengalami gangguan kejiwaan selama hampir lima tahun tanpa mendapatkan penanganan medis, meskipun kasus tersebut telah dilaporkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Dedi Mulyadi memanggil keluarga Nurlaela ke kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Minggu (11/1/2025). Dalam pertemuan itu hadir ayah kandung Nurlaela, Akyas (50), didampingi kuasa hukum keluarga, Kuswanto Pujiantono, S.H.
Akyas memaparkan kronologi keberangkatan hingga kepulangan anaknya dari Taiwan yang berujung pada kondisi depresi berat. Ia menyampaikan bahwa Nurlaela berangkat sebagai PMI pada 2018 dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
“Sekitar satu setengah tahun masih berkomunikasi dan sempat mengirim uang Rp7 juta. Setelah itu hilang kontak,” ujar Akyas.

Menurutnya, Nurlaela direkrut oleh sponsor bernama Usman dan diberangkatkan secara resmi melalui PT Bina Gala Mitra. Pada 2021, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Nurlaela akan dipulangkan dari Taiwan.
“Setelah sampai di rumah, kondisinya sudah depresi. Uang yang dibawa setelah ditukar sekitar Rp2,3 juta,” katanya.
Akyas menegaskan sejak kepulangan Nurlaela hingga saat ini, anaknya tidak pernah mendapatkan pengobatan medis. Padahal, keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke BP3MI Jawa Barat sejak April 2022.
“Sudah dilaporkan, tapi sampai sekarang belum ada penanganan yang jelas,” ucapnya.
Mendengar hal tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan keprihatinannya dan mempertanyakan mengapa informasi itu tidak sampai kepadanya lebih awal.
“Kenapa saya tidak tahu? Kalau lima tahun lalu saya tahu, mungkin kondisinya sudah jauh lebih baik,” ujar Dedi.

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi memberikan santunan Rp10 juta kepada keluarga Nurlaela. Ia juga memastikan Nurlaela akan mendapatkan pengobatan medis hingga pulih serta membantu pengurusan BPJS Kesehatan bagi keluarga.
“Nanti tim medis akan datang langsung ke rumah,” kata Dedi.

Kuasa hukum keluarga, Kuswanto Pujiantono, S.H, didampingi Asisten Advokat Rhiznanda Fazrin Maulana, S.H, menilai tidak adanya kejelasan penanganan dari BP3MI sejak laporan disampaikan pada 2022.
“Harapannya ada pendampingan dan keadilan. Namun sampai sekarang belum dirasakan keluarga,” ujar Kuswanto.

Ia menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi PMI, termasuk paska penempatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pemulihan kesehatan mental PMI purna penempatan adalah tanggung jawab negara, bukan sekadar persoalan gaji,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan mental PMI serta perlunya kehadiran negara secara nyata dan berkelanjutan dalam penanganan PMI purna penempatan. (Tg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *