Ketua Umum PAKU Nusantara: Hak Warga Negara Dijamin UU Tipikor untuk Lawan Koruptor.

mpnTERKINI212 Views
Read Time:1 Minute, 9 Second

 

Mpn.co.id. Ketua Umum Pergerakan Anti Korupsi Nusantara (PAKU Nusantara), Badruzaman, menegaskan bahwa warga negara memiliki hak hukum yang tegas dan dilindungi undang-undang untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 41, yang mengatur peran serta masyarakat.

“Undang-undang memberi hak kepada warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dugaan korupsi. Negara wajib melindungi warga yang menggunakan haknya secara bertanggung jawab,” tegas Badruzaman.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak boleh takut melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, anggaran, atau kebijakan publik. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari sistem pencegahan korupsi.

“Korupsi tidak akan pernah bisa diberantas jika masyarakat dibungkam atau diintimidasi. UU Tipikor justru menempatkan rakyat sebagai mitra negara dalam pengawasan,” ujarnya.
Badruzaman menambahkan, selain hak melapor, warga negara juga berhak memperoleh perlindungan hukum, mendapatkan jawaban atas laporan yang disampaikan, serta menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

PAKU Nusantara, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal hak-hak tersebut melalui edukasi hukum, advokasi masyarakat, serta pendampingan bagi pelapor dugaan korupsi, khususnya di Kabupaten Indramayu.
“PAKU Nusantara hadir untuk memastikan hak warga negara tidak hanya tertulis di undang-undang, tetapi benar-benar dijalankan. Ini adalah perjuangan moral dan konstitusional demi pemerintahan yang bersih,” pungkas Badruzaman.
( Tg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *