Program Ketahanan Pangan Nasional Diduga Terhambat oleh Larangan Garap Sawah di Desa Sukareja

mpnSAPA DESA244 Views
Read Time:1 Minute, 58 Second

 

Indramayu —mpn.co.id.  Program ketahanan pangan nasional yang menjadikan desa sebagai basis produksi pangan diduga terhambat di Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Dugaan ini mencuat menyusul pernyataan kepala desa terpilih yang diduga melarang petani menggarap sawah pada musim tanam 2026, disertai ancaman pembajakan paksa menggunakan traktor.
Sejumlah petani
mengungkapkan, pernyataan tersebut disampaikan saat yang bersangkutan masih berstatus calon kuwu. Petani yang tergabung dalam kelompok tani mengaku mendatangi calon kepala desa untuk meminta kejelasan terkait kelanjutan pengelolaan lahan pertanian.

Namun alih-alih mendapat kepastian, mereka justru mengaku menerima ancaman.
“Disampaikan bahwa setelah dilantik, siapa pun yang tetap menanam akan di-traktor, meskipun tanaman sudah ditanam. Itu disampaikan langsung di hadapan kami,” ujar seorang petani.

Indikasi Penghentian Produksi Pangan dengan
Larangan penggarapan sawah secara sepihak dinilai berpotensi menghentikan produksi pangan di tingkat desa. Padahal, Desa Sukareja merupakan salah satu wilayah pertanian yang selama ini berkontribusi terhadap produksi padi di Kabupaten Indramayu, daerah yang dikenal sebagai lumbung pangan nasional.

Kebijakan semacam itu dinilai bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong optimalisasi lahan pertanian, peningkatan indeks pertanaman, serta perlindungan petani melalui program ketahanan pangan nasional.

“Jika sawah tidak digarap, otomatis tidak ada produksi. Ini bukan hanya soal petani, tapi juga menyangkut pasokan pangan,” ujar Ab seorang tokoh masyarakat setempat.
Diduga Melampaui Kewenangan Kepala Desa
Secara regulasi, kepala desa tidak memiliki kewenangan mutlak untuk melarang aktivitas pertanian tanpa dasar hukum yang jelas. Pengelolaan lahan pertanian berkaitan dengan hak warga untuk bekerja dan mencari nafkah, serta masuk dalam kewenangan lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah dan dinas teknis.

Kebijakan penghentian penggarapan sawah seharusnya melalui mekanisme musyawarah desa, perencanaan pembangunan desa, serta koordinasi dengan dinas pertanian. Tanpa itu, larangan sepihak dinilai berpotensi melanggar prinsip pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.

Apalagi jika disertai ancaman pembajakan paksa, tindakan tersebut dinilai dapat mengarah pada intimidasi terhadap warga.
Petani Tertekan, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Dugaan ancaman tersebut membuat petani Desa Sukareja berada dalam posisi tertekan. Mereka mengaku khawatir kehilangan sumber penghidupan sekaligus mengalami kerugian ekonomi jika tidak dapat menanam pada musim tanam mendatang.

Masyarakat mendesak pemerintah kecamatan, Dinas Pertanian, Inspektorat, serta instansi pengawas pemerintahan desa untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan klarifikasi terbuka, pemeriksaan kewenangan, serta jaminan bahwa tidak ada kebijakan desa yang menghambat program ketahanan pangan nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, Yanto selaku kepala desa terpilih Desa Sukareja belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
: ( Amx

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *