Dengan hormat,
Menunjuk pada pemberitaan yang tayang di Media Daring pada tanggal 14-12-2025 pukul 17.28. WIB dengan judul seperti tersebut di atas, dan platform media sosial lainnya kami dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu merasa perlu menggunakan Hak Jawab kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami menyayangkan redaksi media yang memuat berita tersebut walaupun mereka datang ke kantor kami pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB ke DPMD untuk mengklarifikasi.
Bersama surat ini, kami sampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Kegiatan Bimtek Memiliki Landasan Hukum Resmi
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025, dilaksanakan. Bagi peningkatan kemampuan panitia dalam melaksanakan pemilihan Kuwu terlebih diadakannya TPS Digital bagi desa-desa di Indramayu dan tidak ada pungutan liar terhadap kegiatan tersebut.
2. Berdasarkan Keputusan Bupati
Pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek telah pula diatur melalui Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.486/DPMD/2025 tentang Alokasi Biaya Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025. Oleh karena itu, tuduhan “pungutan liar” atau “pungli” adalah tidak benar dan menyesatkan, karena penganggaran yang dilakukan oleh desa mengacu pada RAB yang dibuat dan diajukan oleh Panitia Pemilihan Kuwu serentak se Kab. Indramayu.
3. Transparansi dan Mekanisme Keuangan
Seluruh alokasi anggaran dan biaya yang dikeluarkan untuk Bimtek ini dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi pengelolaan keuangan desa, bukan transaksi di bawah tangan oleh “oknum” seperti yang dituduhkan.
4. Peran Plt. Kepala Dinas DPMD telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku. Tuduhan yang mempertanyakan perannya adalah tidak berdasar dan mencederai nama baik institusi serta individu pejabat yang bersangkutan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Indramayu
Plt. Kepala Dinas
Kadmidi, S.S, S.H.,M.Si.
