Diduga Pungli Bimtek Pilwu, Dana Puluhan Juta Terkumpul dari Panitia Desa

mpnTERPOPULER182 Views
Read Time:2 Minute, 18 Second

 

Indramayu – mpn.co.id. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 di Kabupaten Indramayu mencuat ke ruang publik. Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada panitia pemilihan kuwu tingkat desa dengan nominal Rp700 ribu per desa, dengan dalih pembiayaan pelatihan teknis berbasis sistem digital.

Dugaan tersebut ditindaklanjuti Reclassering Komisariat Daerah Kabupaten Indramayu dengan melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melalui surat Nomor 028/LRI-Komda-Kab.Indramayu/XII/2025 tertanggal 11 November 2025.

Klarifikasi dilakukan secara langsung pada Jumat, 13 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di ruang khusus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Indramayu. Dalam pertemuan tersebut, Plt Kepala DPMD Kadmidi didampingi dua orang staf, sementara pihak L-RI dihadiri oleh Ketua, Sekretaris Jenderal, serta dua anggota.

Dalam keterangannya, Plt Kepala DPMD menegaskan tidak pernah memberikan perintah, baik secara lisan maupun tertulis, kepada panitia pemilihan kuwu tingkat desa untuk melakukan penyetoran dana terkait Bimtek atau pelatihan sistem digital.

Namun demikian, dalam forum klarifikasi tersebut terungkap bahwa dana telah terhimpun dalam dua tahap, yakni pembayaran tunai sebesar Rp40 juta dan pembayaran melalui transfer sebesar Rp30 juta. Dengan demikian, total dana yang telah terkumpul mencapai Rp70 juta.

Pihak DPMD menyatakan dana tersebut akan dikembalikan kepada panitia pemilihan kuwu desa yang telah melakukan pembayaran. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak tercantum dalam kebijakan resmi DPMD.

Reclassering Komisariat Daerah Kabupaten Indramayu menilai fakta terhimpunnya dana tersebut patut menjadi perhatian serius. Pasalnya, seluruh pembiayaan Pemilihan Kuwu Serentak 2025, termasuk kegiatan Bimtek dan sosialisasi, telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Indramayu, total anggaran Pilwu Serentak 2025 mencapai Rp34,63 miliar yang dialokasikan untuk 139 desa. Anggaran tersebut secara eksplisit mencakup pembiayaan honorarium panitia, perlengkapan pemilihan, serta kegiatan Bimtek, sehingga panitia desa dan peserta tidak dibenarkan dibebani biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, dugaan pungutan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.519/DPMD/2025 serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak. Dalam Pasal 70 disebutkan bahwa seluruh biaya pemilihan kuwu dibebankan pada APBD.

L-RI juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara. Apabila pungutan sebesar Rp700 ribu dikenakan kepada seluruh 139 desa, maka total dana yang dipungut mencapai Rp97,3 juta. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Dalam keterangan pers Abdul Rohim (LRI) akan melaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pungutan tersebut. Pihak-pihak terkait masih membuka ruang klarifikasi lanjutan guna memastikan proses Pemilihan Kuwu Serentak 2025 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Joe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *