Polres Subang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Tiri, Pelaku Terancam Hukuman Berat hingga 27 Tahun Penjara

TNI/ POLRI331 Views
Read Time:1 Minute, 56 Second

Polres Subang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Tiri, Pelaku Terancam Hukuman Berat hingga 27 Tahun Penjara

‎mpn.co.id SUBANG, — Kepolisian Resor Subang kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap kasus memilukan berupa pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak tiri yang berlangsung selama bertahun-tahun. Kasus ini dibeberkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (11/12/2025), dan menjadi pengingat keras bahwa ancaman predator seksual masih mengintai anak-anak, bahkan di lingkungan keluarga.

‎Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban seorang perempuan yang kini berusia 18 tahun memberanikan diri melapor pada 19 September 2025. Korban mengaku telah menjadi sasaran pencabulan serta kekerasan seksual sejak usia 12 tahun.

‎Pelaku berinisial M.D alias B.E alias O.D, ayah tiri korban, diduga melakukan aksinya secara berulang, bahkan ditaksir mencapai 10 kali atau lebih. Modus yang digunakan pelaku terbilang keji. Ia menakut-nakuti korban dengan mengaku memiliki “jin” dalam tubuhnya, seolah-olah korban bisa celaka jika tidak menuruti perintah bejatnya.

‎“Pelaku memanfaatkan ketakutan dan ketidakberdayaan korban dengan mengaku memiliki jin untuk meyakinkan korban agar mau diperlakukan secara cabul,” jelas Kapolres Dony.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen identitas yang memperkuat proses penyidikan.

‎Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sangat berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
‎Serta Pasal 6 huruf (b) UU TPKS, yang memungkinkan penambahan hukuman hingga 12 tahun penjara.

‎Total ancaman hukuman yang menanti pelaku diperkirakan bisa mencapai 27 tahun penjara.

‎Kapolres Subang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindak kejahatan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak-anak.
‎“Tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan dan kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” tegasnya.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melapor jika mengetahui tindak kekerasan seksual di sekitar lingkungan mereka.
‎“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. Perlindungan dan keamanan masyarakat, terutama anak-anak, adalah prioritas utama Polres Subang,” ujarnya.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak sering terjadi di lingkungan terdekat, dan keberanian korban melapor merupakan langkah besar untuk mencegah lebih banyak korban lainnya. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peduli serta tidak ragu melibatkan aparat penegak hukum demi melindungi anak-anak dari tindakan predator seksual.

‎Pewarta
‎(Jojo/Rls)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *