Merahputih Lawyers Ajukan Bantahan Atas Hasil Seleksi Tambahan Pemilihan Kuwu Indramayu 2025

mpnTERPOPULER306 Views
Read Time:1 Minute, 47 Second

 

Indramayu —mpn.co.id. Kuasa hukum calon peserta Pemilihan Kuwu Serentak 2025, Abdul Ayub, melayangkan surat bantahan resmi kepada Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu. Bantahan tersebut menyoal Petikan Surat Keputusan Ketua Panitia Nomor 400.10.2/16/SEKRT tertanggal 19 November 2025, yang berisi hasil seleksi tambahan atau seleksi akademik bagi bakal calon kuwu dengan jumlah peserta lebih dari lima orang.

Surat bantahan itu ditandatangani oleh dua advokat dari Lawfirma Merah Putih Lawyers, yaitu Dedi Buldani, SH., dan Kuswanto Pujiantono, SH., yang bertindak sebagai kuasa hukum Abdul Ayub.

Pada pokoknya Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyoroti perubahan komposisi penilaian seleksi. Menurut mereka, panitia seleksi akademik dalam sosialisasi sebelumnya menyampaikan bahwa bobot ujian tertulis sebesar 60 persen dan wawancara 40 persen. Namun pada pengumuman hasil akhir, bobot wawancara naik menjadi 60 persen sementara ujian tertulis diturunkan menjadi 40 persen.

” perubahan itu tidak pernah disampaikan secara resmi kepada peserta dan dinilai bertentangan dengan asas transparansi serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik kenapa ada perubahan komposisi bobot nilai ini kan patut dicurigai apakah ada transaksional dibalik perubahan ini atau ada intervensi penguasa maka proses hukum ini akan membongkar semuanya” Tegas Kuswanto kuasa hukum abdul ayub

 

Selain perubahan bobot penilaian, kuasa hukum juga menyampaikan beberapa poin keberatan lain, termasuk dugaan pelanggaran administrasi

Kuasa hukum menilai panitia tidak melakukan verifikasi mendalam sebagaimana diwajibkan dalam proses seleksi administrasi.

Melalui bantahan resmi itu, kuasa hukum Abdul Ayub meminta panitia untuk:

1. Melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh rangkaian seleksi tambahan/ seleksi akademik

2. Memverifikasi kembali keaslian dokumen administrasi para bakal calon.

3. Menunda atau membatalkan berlakunya SK hasil seleksi tambaham/akademik

4. Menjamin agar proses Pemilihan Kuwu Serentak 2025 berlangsung transparan dan objektif.

Menanggapi surat bantahan dari merahputih lawyers pihak panitia pemilihan kuwu desa sukareja menyampaikan surat rekomendasi untuk dilakukan dialog antara merahputih lawyers dengan panitia pemilihan kuwu kabupaten Indramayu.

” Kita lihat apapun hasilnya dalam dialog nanti kalau merugikan klien kami merahputih lawyers bersiap mengajukan gugatan ke PERATUN ” tegas buldani

Proses pemilihan kuwu tahun 2025 di sejumlah desa di Kabupaten Indramayu kini memasuki tahapan penting, dan berbagai pihak berharap seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. ( Amex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *