Diduga Ada Praktik Sabung Ayam di Larangan Jambe Blok Sawah, Warga Minta Aparat Bertindak

Hukum, mpnTERKINI83 Views
Read Time:1 Minute, 43 Second

 

Indramayu – mpn.co.id. Warga Desa Larangan Jambe, khususnya di kawasan Blok Sawah, melaporkan adanya aktivitas yang diduga merupakan praktek sabung ayam ilegal. Kegiatan tersebut disebut-sebut berlangsung pada siang hingga sore hari dan kerap membuat warga sekitar merasa resah.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas itu terjadi di area sawah yang cukup jauh dari pemukiman, sehingga sulit terpantau aparat.
“Biasanya ramai saat akhir pekan. Banyak motor keluar masuk ke arah sawah,” ujarnya.

Meresahkan Masyarakat

Warga mengaku khawatir praktik tersebut memicu masalah baru, mulai dari kerumunan tidak terkontrol, potensi perjudian, hingga keributan antar-peserta.

“Kami takut kalau dibiarkan, nanti makin besar dan susah ditertibkan,” tambah seorang warga lainnya.

Tokoh masyarakat setempat mendesak agar petugas kepolisian maupun pemerintah desa melakukan pengecekan rutin di lokasi. Menurut mereka, upaya penertiban penting dilakukan agar kegiatan yang melanggar hukum tidak terus berlanjut.

Pihak pemerintah desa hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun warga berharap adanya langkah cepat untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Larangan Jambe.

Menanggapi laporan warga terkait dugaan praktik sabung ayam di wilayah Larangan Jambe, Blok Sawah, Ketua LBH Singakriya, Ardy, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Menurut Ardy, sabung ayam erat kaitannya dengan unsur perjudian, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian. Setiap bentuk perjudian dilarang, dan Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidananya,” ujar Ardy.

Ardy menjelaskan, Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindakan menyediakan, menawarkan, atau turut serta dalam praktik perjudian, baik di tempat umum maupun tersembunyi. Ancaman pidananya dapat berupa penjara hingga 10 tahun atau denda, tergantung bentuk pelanggarannya.

“Selain itu, praktik seperti ini biasanya berlangsung secara terorganisir. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan potensi kerumunan, konflik, hingga kriminalitas lain,” tambahnya.

Pihak LBH Singakriya mendorong aparat penegak hukum melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan warga. Ardy juga meminta masyarakat untuk melapor secara resmi agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau warga tidak ragu melapor. Penegakan hukum diperlukan supaya aktivitas serupa tidak berkembang menjadi praktik ilegal yang lebih besar,” katanya. ( joe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *