Polres Indramayu Tetapkan AMS Oknum Polisi DPO Kasus Kematian Tragis Wanita Muda Dalam Kamar Kos.

Read Time:1 Minute, 43 Second


‎mpn.co.id,INDRAMAYU – Polres Indramayu secara resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Alvian Maulana Sinaga (23), seorang oknum anggota kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam kasus kematian tragis seorang wanita muda berinisial PA (21). Kasus ini sontak menyita perhatian publik setelah jasad korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan, nyaris seluruh tubuh terbakar, di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).

‎Rilis resmi Polres Indramayu menyebutkan kasus tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2025/SPKT.Sat.Reskrim/Polres Indramayu/Polda Jabar, tertanggal 09 Agustus 2025.

‎Kapolres Indramayu melalui keterangan resminya menegaskan, berdasarkan hasil scientific crime investigation serta olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan unsur tindak pidana yang mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka.

‎“Dari hasil penyelidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menetapkan terduga tersangka berstatus DPO. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Alvian Maulana Sinaga segera melapor,” ungkap pihak kepolisian.


‎Polres Indramayu juga merilis ciri-ciri fisik tersangka yang kini dalam pengejaran:

‎•Tinggi/Berat: 167 cm / 65 kg

‎•Rambut: Bergelombang

‎•Warna kulit: Sawo matang

‎•Hidung: Lengkung

‎•Bibir: Biasa

‎Kronologi Kasus

‎Korban PA yang diketahui merupakan warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos nomor 09 Rifda 04, Jalan Karang baru 2, RT 009/RW 03, Desa Singajaya.

‎Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih diselidiki, namun penyidik meyakini adanya tindak pidana. Dugaan sementara, tersangka melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


‎Kasus ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, bukan hanya karena cara korban ditemukan yang tragis, tetapi juga karena status terduga pelaku yang merupakan anggota kepolisian. Publik mendesak aparat untuk transparan, profesional, dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

‎Polres Indramayu menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum, termasuk jika pelakunya anggota Polri sendiri,” tegas kepolisian.

‎Saat ini, tim gabungan tengah memburu keberadaan tersangka Alvian Maulana Sinaga. Polres Indramayu juga membuka hotline pengaduan (0234) 272110 bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait DPO tersebut.


‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply