Indramayu .mpn.co-.id. Kasepudin warga Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu telah dilaporkan oleh Renda yang merupakan kepala desa Majakerta itu sendiri beberapa waktu lalu. Kini telah memasuki babak baru dalam persidangan yang ke 4 di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dengan agenda menghadirkan saksi. Senin, 30/6/2025.
Dalam sidang tersebut Kasepudin menyampaikan bahwa dirinya ingin perseteruan yang dalaminya segera diakhiri, sebab menurutnya perbuatan yang ia lakukan sebelumnya merupakan di luar kendalinya.
“Saat ini Kuwu Renda masih berpikir untuk diajak berdamai,” Katanya.
Meski demikian, Kasepudin berharap bahwa permasalahan ini cepat diselesaikan dengan baik.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Rosidi selaku saksi yang hadir pada saat sidang menuturkan, peristiwa itu terjadi berawal dirinya berssma Kasepudin hendak memastikan proses perekrutan untuk bekerja di salah satu perusahaan, saat ia mencoba melamar pekerjaan di perusahaan ia sempat ditolak. Ia memaparkan Alasan ditolaknya melamar pekerjaan karena sudah diterapkan satu pintu yaitu Kuwu Renda.
“Makanya saya mendatangi kediaman kuwu Renda hanya ingin memastikan maksud satu pintu tersebut, apakah melalui Kuwu atau Karangtaruna,” Tuturnya.
Namun kata Rosidi, setelah mendatangi kediaman Kuwu Renda dirinya tidak mendapatkan apa yang diharapkan, sebab menurutnya kedatangan dirinya dengan Kasepudin dianggap kurang berkenan di hadapan Kuwu Renda.
“Di situ lah awal kejadian perselisihan antara kami dengan Kuwu Renda,” Jelas Rosdi.
Dalam peristiwa ini Rosidi berharap sebagai Kuwu agar bisa mengayomi masyarakat yang dipimpin dan lebih transparan sehingga tidak terjadi perselisihan antara Kuwu dengan warga.
“Saat itu kami memang emosi, karena penyampaian Kuwu Renda dianggap kurang berkenan di hati kami dalam hal proses perekrutan tenaga kerja Desa Majakerta tersebut,” Ujarnya.
Masih di tempat yang sama, saat dimintai keterangan, Kuwu Renda enggan memberikan penjelasan dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Indramayu. ( Amex