๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ ๐ˆ๐ง๐๐ซ๐š๐ฆ๐š๐ฒ๐ฎ ๐€๐ฆ๐š๐ง๐ค๐š๐ง ๐Ÿ‘๐Ÿ ๐๐ž๐ฅ๐š๐ค๐ฎ ๐๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฅ๐š๐ก๐ ๐ฎ๐ง๐š๐š๐ง ๐๐š๐ซ๐ค๐จ๐›๐š

TNI/ POLRI110 Views
Read Time:2 Minute, 2 Second

โ€Ž
โ€Žmpn.co.id Indramayu, โ€“ Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan hasil nyata. Satres Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan total 32 tersangka dalam serangkaian operasi yang digelar di berbagai titik wilayah.
โ€Ž
โ€ŽPengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., saat konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025). Ia menjelaskan bahwa dari total tersangka, 26 orang terlibat dalam kasus sabu, terdiri atas 25 laki-laki dan satu perempuan. Sementara enam lainnya merupakan pelaku peredaran obat keras tertentu.
โ€Ž
โ€ŽDari keseluruhan tersangka, 27 orang diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya berstatus pengguna. Beragam barang bukti turut diamankan, termasuk 128,54 gram sabu serta lebih dari 5.000 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y. Polisi juga menyita 29 telepon genggam yang digunakan dalam transaksi, sembilan timbangan digital, sejumlah uang tunai, hingga delapan sepeda motor yang dipakai untuk menunjang aktivitas kejahatan tersebut.
โ€Ž
โ€ŽKapolres menerangkan bahwa para pengedar sabu umumnya menyamarkan barang haram itu dalam paket kecil berisi plastik klip bening sebelum diedarkan. Sementara peredaran obat keras tertentu dilakukan melalui penjualan pil tanpa izin edar dalam bentuk blister, plastik klip, hingga toples kecil.

โ€Ž

โ€ŽDalam proses penegakan hukum, polisi menerapkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), yang memuat ancaman pidana mulai dari empat hingga 20 tahun penjara, disertai denda mencapai miliaran rupiah. Untuk pelaku obat keras tertentu, penyidik menjerat dengan Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
โ€Ž
โ€ŽSementara itu, para pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika dan ditangani melalui Team Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik sesuai Perpol 8 Tahun 2021, sehingga memungkinkan diterapkannya rekomendasi rehabilitasi.
โ€Ž
โ€Žโ€œKami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Kami tindak tegas pengedar, sementara pengguna ditangani secara profesional melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ ujar Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, S.Tr.k., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.
โ€Ž
โ€ŽKapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan narkoba. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat sangat membantu dalam menutup ruang gerak para pelaku.
โ€Ž
โ€Žโ€œMasyarakat bisa melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Pak Polisi โ€“ SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,โ€ pungkasnya. (Jojo/Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *