Transparansi Diuji: SMP PGRI Bugis Diduga Lakukan Pungli, Kepala Sekolah Janji Kembalikan Dana

Read Time:1 Minute, 51 Second

 

mpn.co.id, Indramayu — Praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali mencoreng wajah sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan kehidupan bangsa. Kali ini, SMP PGRI Bugis menjadi sorotan usai diduga melakukan pungli terhadap siswa kelas 9 menjelang kelulusan.

Dugaan tersebut mencuat setelah banyak wali murid mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp600.000 per siswa, yang dikaitkan dengan biaya tahun ajaran baru dan kegiatan wisuda. Salah satu orang tua siswa, yang namanya disamarkan menjadi inisial “C”, menyampaikan rasa keberatannya atas beban biaya tersebut.

Menanggapi kabar yang beredar, tim awak media mendatangi langsung SMP PGRI Bugis dan mewawancarai Kepala Sekolah, Harismawan M.Pd. Dalam keterangannya, Harismawan membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan, Rp200.000 digunakan untuk kegiatan akhir tahun kelulusan dan Rp100.000 untuk pembelian bangku belajar sebagai kenang-kenangan.

Namun yang mengejutkan, saat ditanya mengenai sisa dana sebesar Rp300.000, Harismawan secara terbuka menyatakan bahwa uang tersebut “hilang”. Jawaban itu sontak mengundang tanda tanya dari para awak media yang hadir, dan juga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Setelah didesak untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, pihak sekolah akhirnya menyatakan akan mengembalikan dana tersebut kepada para wali murid. Harismawan juga mengungkapkan bahwa praktik pungutan ini telah diketahui oleh pihak yayasan.

“Iya, pihak yayasan PGRI juga mengetahui, saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Untung Haryanto yang merupakan pengurus yayasan PGRI dan saat ini menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu,” ujar Harismawan saat ditemui di sekolah, Senin (5/5/2025).

Meski sudah berjanji akan mengembalikan dana tersebut, tindakan SMP PGRI Bugis ini diduga kuat melanggar regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang menarik pungutan yang bersifat wajib dari siswa atau wali murid. Hal ini ditegaskan pula dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Sekolah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus dijaga. Sekolah sebagai lembaga pembentuk karakter dan masa depan anak bangsa, seharusnya memberi teladan, bukan justru menciptakan kegelisahan di tengah masyarakat.

Kini, para orang tua berharap agar janji pengembalian dana bukan sekadar ucapan. Lebih dari itu, mereka menuntut adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Penulis
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply