Mpn.co id Indramayu – Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga guru di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, berinisial S, diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diketahui juga merupakan guru ngaji di lingkungannya itu, dilaporkan telah melakukan perbuatan tersebut beberapa waktu lalu .
Investigasi awak media terungkap berdasarkan keterangan tetangga diduga pelaku ” Bener pak terjadi pelecehan seksual anak di bawah umur warga kene gah mencap negatif karena prilaku guru seharuse dadi panutan tapi kaya konon ” Ujar T
Kasus ini menuai perhatian dan keprihatinan masyarakat luas.
Saat di konfirmasi oknum diduga pelaku inisial S tidak ada di rumah
Menindaklanjuti hal ini awak media akan konfirmasi ke kepala Dinas Pendidikan Caridin serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indramayu Terkait Sanksi dan tindakan administratif terhadap oknum tenaga pengajar diduga pelaku inisial S
Bahwa Berdasatkan hukum kejahatan ini Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan khusus dan prioritas. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Kedua regulasi ini memberikan dasar hukum kuat untuk memproses pelaku dengan tegas, serta menjamin hak-hak korban, termasuk perlindungan fisik dan psikologis.
(Jhoys Arcan